GRESIK-MARITIM: Setiap tahun Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada 12 Januari sampai 12 Februari. Pada tahun ini, tema utama Bulan K3 Nasional adalah ‘Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha’. Bulan K3 Nasional Tahun 2024 dicanangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kawasan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur (12/1/2024).
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, tema tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk terus mengingatkan, mengajak, dan menggelorakan semangat dan budaya penerapan K3 di tempat kerja, sehingga turut mendorong terciptanya kemandirian berbudaya K3. Budaya K3 sendiri merupakan salah satu syarat dalam membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.
“Salah satu kunci penting dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya K3. Dengan adanya budaya K3 yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” kata Ida saat menyampaikan sambutan pada apel peringatan dan pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Gresik, Jumat (12/1/2024).
Menaker mengatakan, kesadaran untuk membudayakan K3 di tempat kerja masih menjadi tantangan di Indonesia. Hal ini melihat angka kecelakaan kerja yang masih terus meningkat dalam 3 tahun terakhir, termasuk di dalamnya Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja, pada 2022 menjadi 298.137 kasus, dan hingga Oktober 2023 terdapat 315.579 kasus kecelakaan kerja.
“Untuk itu, kami mengajak dan mendorong terus kepada perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” tandasnya.
Ida Fauziyah menjelaskan, selama ini pihaknya telah menetapkan reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional. Kebijakan ini diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh. Selain itu, peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3. Kemudian pengefektifan pelayanan K3 kepada msyarakat, memasifkan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus Perusahaan maupun masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya juga meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi forum-forum K3, baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional, menyempurnakan sistem pengawasan, informasi, dan layanan K3 (Teman K3). Serta secara konsisten memotivasi stakeholders ketenagakerjaan yang berkinerja baik di bidang K3 dengan memberikan penghargaan K3 kepada pemda, perusahaan, dan pihak-pihak terkait.
Upaya meningkatkan kesadaran dan budaya K3, lanjut Ida, harus terus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya dilakukan oleh satu pihak yakni pemerintah semata, namun semua pemangku kepentingan bidang K3.
“Saya mengajak semua pemangku kepentingan melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3, dengan terus menggelorakan budaya K3 di setiap kesempatan,” ujarnya. (Purwanto).