Libur Nasional Pemilu, Pelabuhan Priok Tetap Beroperasi dan Pekerja Bisa Salurkan Hak Pilih

Jakarta, MARITIM : Pada hajatan akbar 5 tahunan berupa Pemilu 2024 (14/2), Pemerintah melalui Kemenenaker telah menetapkan sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam SK Kemenaker Nomor 1 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja RI,Ida Fauziyah tertanggal 26 Januari 2024.

Meski demikian, Pelabuhan Priok sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi nasional dinyatakan tetap beroperasi, dengan tetap menjamin pekerjanya di hari itu (pencoblosan) dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 ini.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, M. Takwim Masuku dalam surat edarannya Nomor UM.006/2/20/KSOP.TPK/2024 menyatakan bahwa terkait Libur Nasional pada Pemilu 14 Febrauri 2024, pihak terminal atau perusahaan bongkar muat dapat mengatur kesepakatan kerja di lingkungan kerja masing-masing dengan tetap menjamin pekerjanya dan pihak terkait dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu itu. Sedangkan kegiatan pandu tunda kapal diminta berjalan seperti biasanya.

Atas dasar edaran itu, Executive General Manager Pelindo Reg.2 Tanjung Priok Adi Sugiri hari ini (Selasa 13/2/2024) menggelar Zoom Meeting dengan mitra kerja pengguna jasa (INSA JAYA, DPW APBMI JKT, APTRINDO DKI, Klub Logindo DKI, koperasi TKBM sebagai penyedia jasa buruh (TKBM) serta sejumlah terminal untuk menentukan kesepakatan terkait kegiatan operasional pada 14 Februari (Pemilu 2024).

Dari rapat itu disimpulkan bahwa prinsipnya semua terminal (MAL, JICT, Koja, NPCT-1 dan lain-lain) pada Pemilu 2024 (Rabu 14 Februari 2024) tetap beroperasi, namun shift kerja I (jam 08 s.d 12) ada dispensasi yang disesuaikan diatur teknisnya, mengingat untuk memberikan kesempatan pekerja memberikan hak suaranya pada Pemilu kali ini.

Ditambahkan Adi Sugiri, kalau tahun-tahun silam ada TPS di dalam Pelabuhan Priok, namun pada Pemilu 2024 ini tidak disediakan TPS.

“Hasil rapat ini akan kita tuangkan dalam surat edaran sebagai turunan atau berdasarkan dari surat edaran dari KSOP Utama Tanjung Priok,” kata Adi Sugiri. ***Hbb

Related posts