Bertemu Dubes Indonesia Untuk Saudi, Menaker Bahas Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Menaker Ida Fauziyah dan Dubes RI di Saudi Abdul Aziz Ahmad saling tukar cenderamata setelah melakukan pembicaraan di Riyadh.

RIYADH-MARITIM: Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, di Riyadh, Jumat (29/3/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Read More

Menaker mengapresiasi KBRI untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Ia menilai, penempatan PMI di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik.

“KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan, karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi,” ucap Menaker.

Namun demikian, saat ini penempatan melalui SPSK yang dilakukan sejak 14 Januari 2024 sedang dalam masa evaluasi, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Seiring dengan kondisi tersebut, Ida meminta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpendapat sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat. “Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi,” ucapnya.

Ia juga mengemukakan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dengan telah diterbitkannya Permenaker No. 4 Tahun 2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi pekerja migran.

“Selain adanya pelindungan bagi PMI setelah pulang kembali ke Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada PMI yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts