H-7 Lebaran, Perusahaan Diminta Komitmen Bayar THR

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 H jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

“Besok (Rabu-Red.) merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen para pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan melalui Biro Humas Kemnaker, Selasa (2/4/2024).

Read More

Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630 atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan 2024. Posko THR Kemnaker ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idul Fitri 2024.

“Kami harapkan para pengusaha dan pekerja/buruh dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini,” jelasnya. (Purwanto).

 

Related posts