Sembilan Lompatan Besar Kemnaker dan Tantangan Menghadapi Bonus Demografi

Menaker Ida Fauziyah.

Oleh Purwanto, Wartawan Maritim

UNTUK menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin berkembang dinamis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan program Sembilan Lompatan Besar Ketenagakerjaan. Program yang terus digulirkan dan menjadi target pencapaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menaker No. 38/2022 yang ditetapkan pada 28 April 2022.

Read More

Kesembilan lompatan tersebut adalah transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja, serta reformasi birokrasi.

Dalam transformasi BLK, Kemnaker menetapkan 6 strategi yang dikenal dengan 6R. Yaitu Reformasi kelembagaan, Redesain substansi pelatihan, Reorientasi SDM, Relationship BLK milik pemerintah pusat maupun daerah, Rebranding, dan Revitalisasi BLK.

Dari sembilan lompatan tersebut ada beberapa langkah yang implementasinya ada di BLK, yaitu transformasi BLK dan link and match ketenagakerjaan. Sampai saat ini, BLK juga sudah melaksanakan Reorientasi, Revitalisasi dan Rebranding. Tujuannya untuk menjadikan BLK sebagai pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

BLK yang semula melaksanakan pelatihan program dasar, kini mulai berkembang melalui program unggulan dan didukung dengan instruktur yang kompeten di bidangnya.serta sarana dan prasarana sesuai perkembangan teknologi mutakhir.

Sebagai contoh, BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) Semarang yang semula hanya pelatihan operator garmen atau menjahit dasar, saat ini sudah dilaksanakan program pelatihan desain busana. Lulusannya pun tak hanya bisa menjadi seorang pekerja, tetapi dapat menjadi seorang enterpreuner muda.

Alumni pelatihan pun dapat secara mandiri mengikuti kegiatan fashion show, baik kategori lokal di daerah masing-masing, maupun kegiatan nasional seperti Muslim Fashion Festival. Bahkan karya alumni peserta BBPVP Semarang ada yang sudah mengikuti kegiatan fashion show berskala internasional di Paris

Selain itu, Kemnaker bertekad meningkatkan fungsi BLK guna mengikuti kebutuhan masyarakat dan kebutuhan industri. Jelasnya, transformasi BLK ini untuk memperkuat pelatihan vokasi sebagai program unggulan guna meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Terkait soal ini, sinergi BLK dengan dunia usaha sangat penting karena keduanya memiliki kepentingan yang saling mendukung. Dunia industri/usaha butuh lulusan BLK untuk ditempatkan di perusahaannya. Sedang BLK juga butuh dunia usaha/industri untuk magang peserta pelatihan dan menyalurkan lulusannya.

Terkait link and match, Kemnaker juga mengembangkan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja terpadu sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja. Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan diselaraskan dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Dengan demikian, lulusan BLK dipastikan mendapat pekerjaan, jangan malah mencetak atau melahirkan pengangguran baru. Hal itu berkaca pada banyaknya pengangguran yang didominasi lulusan perguruan tinggi.

“Saya tidak ingin BLK menyumbangkan pengangguran baru. Oleh karena itu BLK harus mampu mengikuti kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” tegas Menaker ketika membuka pelatihan berbasis kompetensi di sebuah BLK yang kini berubah menjadi BPVP.

Sejak terbitnya Permenaker No. 1 Tahun 2022, nomenklatur BLK dan Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) berubah menjadi BPVP (Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) dan BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas). Dengan adanya perubahan ini, nomenklatur BLK digunakan untuk unit pelaksana tingkat daerah (UPTD), sedang BPVP dan BBPVP digunakan untuk tingkat pusat (UPTP).

Perubahan nomenklatur ini juga bagian dari transformasi BLK yang tujuannya menjadikan BLK/BPVP sebagai pusat pengembangan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja yang memiliki daya saing baik di tingkat nasional maupun internasional. Saat ini ada 6 BBPVP dan 21 BPVP di 16 provinsi. Direncanakan setiap provinsi akan ada satu BPVP.

Selain terus meningkatkan peran BBPVP dan BPVP, Kemnaker juga membangun Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di berbagai daerah. Hingga kini sudah dibangun 3.757 BLKK dengan berbagai jurusan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Semula, BLKK dibangun di wilayah berbasis Pondok Pesantren. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sekaligus meningkatkan kompetensi para santri alumni Ponpes dalam memenuhi persaingan di pasar kerja. Selama ini, Ponpes hanya menyiapkan lulusannya menjadi ahli agama dan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja menjadi prioritas kedua.

“Untuk menjawab kebutuhan kompetensi di saat usia alumni Ponpes sedang produktif, maka kita bangun BLK-BLK Komunitas untuk mempercepat pengembangan kompetensi masyarakat menghadapi pasar kerja yang berubah cepat,” tandas Menaker Ida Fauziyah.

Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Serang, Banten, salah satu dari 6 BBPVP di Indonesia.

Selain itu, di beberapa daerah tertentu ada juga BLKK yang mempersiapkan SDM untuk destinasi wisata superprioritas dan mempersiapkan pekerja migran di sektor formal. Untuk itu, Kemnaker telah membangun BLK Komunitas di kawasan Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan tenaga kerja guna mendukung sektor pariwisata di daerah tersebut.

Untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, Kemnaker juga telah membangun BLK Komunitas di daerah tersebut. Rencananya Kemnaker akan membangun 25 BLK Komunitas di Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, Kemnaker juga membangun BLK Komunitas untuk mencetak calon-calon pekerja migran, khususnya yang berada di daerah-daerah kantong PMI (Pekerja Migran Indonesia). BLKK tersebut untuk mencetak tenaga kerja terampil yang dapat dikirim ke luar negeri untuk menduduki jabatan-jabatan formal.

Perluasan pasar kerja luar negeri

Lompatan besar Kemnaker lainnya adalah upaya untuk memperluas pasar kerja di luar negeri. Terkait soal ini, Menaker terus melakukan pembahasan dengan otoritas negara tujuan penempatan. Tujuannya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran di negara tersebut. Misalnya dengan beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Qatar, maupun dengan Malaysia, Jepang, Korea dan Singapura.

Sejak dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, Indonesia dan Saudi sepakat proses penempatan dan pelindungan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan baik. Sukses sistem ini bisa diterapkan dengan negara penempatan lainnya, karena hingga kini diperkirakan ada 78 negara yang menerima PMI dengan total PMI yang bekerja di luar negeri mencapai sekitar 9 juta orang.

Menurut Menaker Ida Fauziyah saat berkunjung ke Arab Saudi baru-baru ini, sistem penempatan melalui SPSK sejak 14 Januari 2024 sedang dalam masa evaluasi, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Seiring dengan kondisi tersebut, Menaker meminta KBRI di Saudi untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada PMI, syarikah, dan pengguna akhir.

Dalam pertemuan dengan Dubes RI di Saudi, Menaker juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja sektor formal di luar negeri. Ia berpendapat sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal. Misalnya, tenaga kerja kesehatan seperti perawat yang di Indonesia telah surplus. “Kita yakin tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi,” ucapnya.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada PMI, Menaker juga telah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Permenaker yang ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan pada 22 Februari 2023 itu merupakan pengganti Permenaker 18/2018 tentang Jaminan Sosial PMI, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam upaya meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. “Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk para PMI, di mana iuran tetap, tapi manfaat meningkat,” kata Menaker saat sosialisasi Permen tersebut di dalam dan luar negeri.

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan, tetap Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja Rp37.500, iuran selama dan setelah bekerja, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya 14 risiko. Ada manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran/pekerja migran yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja. Manfaat program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak PMI.

Selain itu, juga ada program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak. Serta bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan maksimal Rp50 juta.

Meski sosialisasi gencar dilakukan, namun masih banyak PMI yang belum terdaftar sebagai peserta jamsos di BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa yang harus dilakukan agar semua calon PMI terlindungi sebelum berangkat, saat bekerja, sampai pulang kembali ke tanah air? Perusahaan yang memberangkatkan PMI tanpa jaminan sosial dari BPJS-TK perlu diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Di sini peran Pengawas Ketenagakerjaan harus bertindak tegas.

Selain itu, Kemnaker juga menghadapi masalah masih terjadinya penempatan PMI illegal atau berangkat ke luar negeri secara non prosedural. Operasi gabungan yang dilakukan Kemnaker bersama Polri dan petugas terkait berhasil menggagalkan ribuan calon PMI terbang ke luar negeri di sejumlah bandara, misalnya Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Jatim) dan bandara Kertajati (Jabar).

Dalam kasus ini, ribuan calon PMI berhasil diselamatkan dan polisi dikabarkan telah menahan ratusan tersangka dari sejumlah perusahaan karena terindikasi melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Konon, sebagian tersangka telah dan akan diadili. Tapi sebagian lainnya tidak diketahui rimbanya.

Untuk itu, Kemnaker, Polri dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara transparan agar masyarakat tidak menduga-duga, atau bahkan berprasangka buruk terhadap aparat yang menangani kasus ini.

Tantangan bonus demografi

Sementara itu, Indonesia saat ini menghadapi bonus demografi yang akan terjadi tahun 2030-2040. Di era ini penduduk usia produktif (15-64 tahun) lebih besar dibanding penduduk non produktif (di atas 65 tahun). Penduduk usia produktif diprediksi sekitar 68% dari jumlah penduduk. Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai 278,8 juta jiwa.

Bonus demografi yang akan mencapai puncak di tahun 2030-an merupakan peluang besar kita untuk meraih Indonesia Emas 2045, 68% adalah penduduk usia produktif. Di sinilah kunci peningkatan produktivitas nasional. Itu ditekankan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR di Jakarta pada 15 Agustus 2023.

Penekanan Presiden itu menunjukkan bahwa melimpahnya SDM produktif tidak akan bisa produktif bila tidak ada lapangan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan bidang yang dikuasai. Untuk itu, pemerintah perlu mempersiapkan berbagai lapangan pekerjaan dan membuka keran investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bonus demografi tentu melibatkan semua kementerian/lembaga, tak terkecuali Kemnaker karena menyangkut keterampilan, produktivitas dan lapangan kerja. Bahkan akan berperan lebih banyak karena SDM yang melimpah harus mendapat pelatihan vokasi sehingga memiliki keahlian sesuai kebutuhan pasar kerja.

Terkait soal ini, Menaker Ida Fauziyah dalam berbagai kesempatan mengatakan, bonus demografi menjadi peluang tapi sekaligus tantangan. Harus disiapkan penguatan SDM dengan keterampilan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta karakter bangsa yang kuat.

“Ini bukan perkara yang mudah. Tapi dengan semangat kebersamaan untuk menghadapi segala perubahan, tak ada yang mustahil untuk dilakukan,” kata Ida optimis.

Momentum bonus demografi akan berhasil jika penduduk usia produktif dapat bekerja sesuai keahliannya, sehingga masyarakat makin sejahtera. Namun jika gagal akan menyebabkan petaka bagi masyarakat.

Salah satu faktor penyebab gagalnya meraih manfaat bonus demografi karena lapangan pekerjaan tidak bisa menyerap tenaga kerja. Banyaknya pengangguran otomatis membuat penduduk usia produktif tak berpenghasilan. Kualitas dan kuantitas angkatan kerja usia produktif serta tersedianya lapangan pekerjaan menjadi indikator penting dalam meraih manfaat bonus demografi. Faktor lain adalah gagalnya negara mengendalikan penduduk.

Karena itu, momentum bonus demografi harus dipersiapkan sebaik-baiknya agar penduduk usia produktif mendapat lapangan kerja sesuai keahlian yang dikuasainya. Sebab, jika bonus demografi tidak dipersiapkan dan dimanfaatkan dengan baik, akan membawa dampak buruk. Terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran meningkat, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Data BPS Februari 2023 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,45%.

Itulah korelasi program Sembilan Lompatan Besar Kemnaker dengan bonus demografi menyongsong Indonesia Emas 2045. Maka tak pelak, program Sembilan Lompatan Besar Kemnaker ini sekaligus sebagai kado Menaker Ida Fauziyah yang dipersembahkan kepada negara dan rakyat Indonesia sebelum jabatannya berakhir pada Oktober 2024. (Purwanto).

Related posts