Kebijakan Buka Tutup Impor Pemerintah Bikin Gerah Pelaku Usaha. Begini Penjelasan HIMKI

JAKARTA-MARITIM : Pasca terbitnya aturan pengetatan impor oleh pemerintah melalui Permendag No 7 tahun 2024, yang diteken pada 10 Maret 2024 dan berlaku pada 10 Mei 2024 membuat pelaku usaha bereaksi dan menyatakan gerah terhadap aturan tersebut.

Salah satu pelaku usaha yang menyatakan kebijakan tersebut membuat ketidakpastian berusaha, adalah Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, banyak pihak yang mempertanyakan dan menyayangkan kebijakan itu. Padahal, sudah sangat jelas, jika suatu barang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka sejatinya kita tidak perlu mengimpor barang yang sama.

Read More

“Jadi, jika barang sudah diproduksi di dalam negeri, Mengapa Harus Kita Impor?” tanyanya.

Artinya, lanjutnya, itu membuat ketidakpastian berusaha. Investor asing dan dalam negeri bahkan bisa mematikan industri dalam negeri yang saat ini tengah bersusah payah recovery imbas Covid-19 lalu. Semestinya pemerintah bisa menjaga kondisi tetap kondusif, apalagi kini sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan ekspor.

Permendag No. 7/2024 merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 yang direvisi melalui Permendag No. 3/2024. Permendag No. 7/2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor yang harus menyertakan pertimbangan teknis (Pertek).

Kebijakan Buka Tutup Impor Pemerintah Bikin Gerah Pelaku Usaha. Begini Penjelasan HIMKI itu tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia.

Namun pada Jumat, 17 Mei 2024, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah merevisi aturan itu melalui Permendag No. 8/2024, yang menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Akibatnya, terjadi penumpukan 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan aturan baru, penumpukan barang bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.

“Jika hal ini terus terjadi, maka investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam, yang ramah terhadap investasi. Untuk industri dalam negeri, pemerintah hendaknya melakukan perlindungan, sehingga bisa maju dan berkembang,” tekan Sobur.

Ditambahkan, pemerintah hendaknya tidak goyah oleh tekanan-tekanan dari para importir. Pemerintah hendaknya mempertahankan peraturan yang sudah baik. Jika diperhatikan, Permendag No. 8/2024 tidak melindungi industri dalam negeri. Untuk sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri agar ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor.

Dengan pengetatan impor menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Sayangnya, kebijakan itu dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan bahkan diproduksi sebagian oleh industri UMKM dan rumahan. Adanya kebijakan baru ini membuat sebagian besar pelaku usaha dalam negeri merasa dirugikan.

Pengaturan Impor

Sobur menjelaskan, pengaturan impor adalah untuk menahan laju impor barang-barang sejenis, khususnya produk jadi yang dapat diproduksi di dalam negeri dan guna melindungi industri dalam negeri. Sehingga pendapatan para pekerja dapat diamankan dan juga menghindari PHK.

Dalam kasus bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri agar lebih dipermudah, terutama untuk bahan baku dan bahan penolong yang tidak diproduksi dalam negeri baik spesifikasi, standar kualitas dan juga kemampuan daya pasoknya. Sehingga perlu didatangkan dari luar negeri. Selain itu juga untuk impor bahan baku dan bahan penolong yang supliernya telah ditentukan buyer dari luar negeri, ini pun harus dipermudah, karena buyer memiliki kriteria tertentu.

Khusus bahan baku dan bahan penolong, ungkap Sobur, yang dimungkinkan dapat diproduksi di dalam negari tapi belum ada dan atau kurang, maka pemerintah bisa mengundang investor asing untuk mendirikan industrinya di sini.

Sedangkan untuk yang tidak layak dari segi keekonomiannya maka jangan dipaksakan.

“Bahan baku dan bahan penolong yang telah diproduksi di dalam negeri namun belum masuk kriteria atau kualifikasi buyer luar negeri dari segi spesifikasi, standar kualitas, variasi dan juga daya pasoknya, maka pemerintah perlu mendorong industri dalam negeri agar bisa lebih mampu dan bersaing.

Sehingga program subtitusi impor yang tengah dilakukan pemerintah menjadi efektif dan tepat guna,” urainya.
Sobur menilai, menanggapi berita soal penumpukan kontainer, agar tidak mengkambinghitamkan peraturan yang ada. Karenanya perlu di kaji lebih mendalam sehingga diketahui akar permasalahannya dan kejadian serupa tidak terulang lagi. (Muhammad Raya)

Related posts