INDEF: IHT Hadapi Tekanan Berat, Moratorium Kenaikan Cukai Perlu Dipertimbangkan

JAKARTA-MARITIM : Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai industri hasil tembakau (IHT) tengah menghadapi tekanan yang semakin besar akibat melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya peredaran rokok ilegal, serta kebijakan tarif cukai yang dinilai semakin mengurangi daya saing industri.
Senior Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan kinerja industri hasil tembakau terus mengalami pelemahan dalam beberapa tahun terakhir sehingga memerlukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
“Industri hasil tembakau saat ini menghadapi tekanan yang cukup berat. Penurunan produksi, kontribusi terhadap perekonomian, hingga penerimaan negara menjadi sinyal bahwa kebijakan yang diterapkan perlu dievaluasi agar tetap mampu menjaga keseimbangan antara aspek fiskal, industri, dan perlindungan masyarakat,” ujar Tauhid dalam diskusi bertajuk IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, dan Ancaman Terhadap Jutaan Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Tauhid, produksi rokok nasional terus mengalami tren penurunan sejak 2019.
Pada 2025, produksi tercatat hanya mencapai sekitar 307,9 miliar batang, menjadi level terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat serta meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengungkapkan adanya fenomena downtrading, yakni pergeseran konsumen dari rokok golongan premium menuju produk yang lebih murah.
Pergeseran tersebut terlihat dari menurunnya pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, sementara SKM Golongan II dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) justru mengalami peningkatan pangsa pasar.
Tauhid menambahkan, kontribusi industri pengolahan tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus mengalami penurunan.
Kontribusinya turun dari sekitar 0,74 persen pada triwulan III/2023 menjadi 0,59 persen pada triwulan I/2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tekanan terhadap industri semakin besar dan berpotensi mempengaruhi penciptaan lapangan kerja maupun penerimaan negara.
Di sisi fiskal, penerimaan cukai hasil tembakau dalam tiga tahun terakhir juga mengalami penurunan.
Meski pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp225,7 triliun, INDEF menilai fenomena downtrading dan meningkatnya rokok ilegal menjadi tantangan utama dalam mencapai target tersebut.
Permasalahan rokok ilegal, lanjut Tauhid, semakin mengkhawatirkan.
Pada 2025, peredarannya diperkirakan mencapai 13,9 persen, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara hingga Mei 2026, pemerintah telah melakukan 6.880 kali penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 865 juta batang.
Meski penindakan meningkat, peredaran rokok ilegal dinilai masih menjadi ancaman serius bagi industri legal maupun penerimaan negara.
Berdasarkan analisis INDEF, kenaikan tarif cukai pada beberapa segmen, khususnya SKM dan SPM, belum sepenuhnya efektif.
Kenaikan tarif justru diikuti penurunan produksi yang cukup tajam tanpa memberikan peningkatan penerimaan negara yang signifikan, sehingga mendorong sebagian konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal.
Karena itu, INDEF merekomendasikan pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun sebagai langkah korektif guna memberikan ruang pemulihan bagi industri sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menyelaraskan harga jual eceran (HJE) dengan daya beli masyarakat serta memperkuat pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal agar kebijakan fiskal yang diterapkan lebih efektif.
“Penegakan hukum terhadap rokok ilegal menjadi kunci. Tanpa pengendalian yang kuat, kebijakan tarif cukai tidak akan efektif karena konsumen akan terus beralih ke produk ilegal yang pada akhirnya merugikan negara maupun industri legal,” kata Tauhid. (Muhammad Raya)

Related posts