JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima kunjungan Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) Husin Bagis di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara Kemnaker dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
Nota kesepahaman (MoU) penempatan PMI di Emirat Arab melalui Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui kedua negara. Selanjutnya kedua pihak tinggal menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu interim agreement (perjanjian sementara).
“Pertemuan tadi memberikan pencerahan terkait kendala dan solusi dalam penyusunan interim agreement antara Indonesia dan PEA,” kata Ida Fauziyah seusai pertemuan.
Menaker mengungkapkan, untuk pelindungan pekerja migran melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk pekerja migran yang sudah berada di PEA, selama penggunaannya berbadan hukum, yaitu Tadbeer.
“Selanjutnya PMI yang melalui konversi visa tetap dimasukkan ke dalam OCS. Saya berharap Pemerintah PEA dapat memenuhi usulan Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ida Fauziyah, kesepahaman masih terus membahas kesamaan persepsi tentang penempatan pekerja migran di PEA. Ia berharap kerja sama pemerintah Indonesia dengan PEA dalam pelindungan dan penempatan PMI, dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran.
“Saya ingin kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan PEA, khususnya penempatan pekerja migran dapat berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Ida Fauziyah meyakini melalui Dubes Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang. “Saya harap Bapak Dubes dapat membantu memediasi progres penyusunan interim agreement antara pihak Indonesia dan pihak PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasi,” ujarnya. (Purwanto).