PEKANBARU-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, terutama fasilitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan kolaborasi dengan BKKBN untuk memastikan kesejahteraan para pekerja.
“Saya rasa ini bentuk kolaborasi yang sangat baik terutama dalam mewujudkan keluarga berencana bagi seluruh pekerja,” ujar Indah Anggoro Putri ketika memberikan sambutan pada Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Tempat Kerja, di Pekanbaru Riau, Kamis (30/5/2024).
Dirjen Putri mengatakan, penyelenggaraan pelayanan KB di tempat kerja merupakan bentuk pemenuhan fasilitas kesejahteraan pekerja. Sehingga diharapkan dapat menjaga kualitas kesehatan pekerja dan sekaligus menjaga produktivitas kerja.
Menurut Putri, penyediaan fasilitas kesejahteraan dimaksud wajib dilaksanakan oleh perusahaan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
“Kami mengapresiasi perusahaan atau pemberi kerja yang terus memberikan perhatian terhadap upaya tersebut,” katanya.
Indah merasa bangga atas kemitraan yang terjalin erat antara Kemnaker dengan BKKBN dalam menjalankan program-program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana yang bersinergi dengan program-program ketenagakerjaan.
“Tentu komitmen itu bukan hanya sekedar simbolik, namun menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak, keluarga dan pekerja,” ucapnya.
Sementara Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Wahidin menyampaikan, dialog dan edukasi fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan KB di tempat kerja merupakan sarana untuk melakukan refleksi dan bertukar pikiran (knowledge sharing) mengenai peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja.
“Saya ingin melalui forum ini ada gambaran mengenai pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan yang dilaksanakan di Perusahaan. Sehingga dapat diperoleh masukan atau pemikiran mengenai bagaimana seharusnya penyediaan fasilitas kesejahteraan secara ideal,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker dengan Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN tentang Peningkatan Kualitas Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan bagi Tenaga Kerja. (Purwanto).