Kemnaker Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Kawasan Eropa

Sekjen Kemnaker tengah memberikan paparan dalam Rakor pelayanan publik dan pelindungan WNI di kawasan Eropa.

LONDON-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Eropa. Komitmen ini ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) pelayanan publik dan pelindungan Warga Negara Indonesia di kawasan Eropa.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan pentingnya langkah strategis untuk memastikan hak dan kesejahteraan PMI, serta meningkatkan daya saing. Untuk itu, fokus utama Kemnaker adalah meningkatkan pelatihan bahasa asing, pengembangan keterampilan teknis dan sertifikasi kompetensi.

Read More

“Pelatihan bahasa asing membantu komunikasi yang lebih baik di negara tujuan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan pers melalui Biro Humas, Senin (3/6/2024).

Menurut Anwar, penguatan peran Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) juga menjadi perhatian utama. Atnaker diberdayakan untuk melindungi pekerja migran dan memahami dinamika pasar tenaga kerja di negara tujuan. “Atnaker akan menjadi salah satu garda terdepan dalam melindungi hak pekerja migran Indonesia,” tandasnya.

Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) juga mendapat perhatian khusus. Program ini mencakup layanan migrasi, pengembangan usaha di desa asal pekerja migran, serta program community parenting dan koperasi Desmigratif. “Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja migran,” jelasnya.

Kemnaker juga berupaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui sosialisasi dan pembinaan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta calon PMI yang akan berangkat. “Kami ingin memastikan setiap pekerja migran berangkat secara legal dan dilindungi hukum,” tegas Anwar.

Dalam hal pelindungan, kerja sama bilateral dengan negara tujuan penempatan juga ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. “Kami bekerja sama dengan negara tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran,” sambungnya.

Anwar juga menekankan pentingnya implementasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pelindungan yang memadai bagi pekerja migran dari berbagai risiko kerja.

Kemnaker berharap kebijakan ini semakin memberikan dampak positif bagi pekerja migran dan keluarganya, serta menjadikan mereka aset berharga bagi bangsa dan negara.

Rakor ini dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan turut dihadiri oleh Duta Besar RI serta Konsulat Jenderal RI. (Purwanto).

 

Related posts