BEKASI-MARITIM: PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sejauh ini terus melakukan improve dan menambah sistem-sistem untuk menunjang agar pelayanan dan permohonan yang diajukan oleh user dapat dilayani dengan maksimal. Termasuk di antaranya dengan pengajuan permohonan dapat dilakukan secara elektronik dan tak perlu tatap muka.
“Sebenarnya di kami itu sudah ada unit material dan component division untuk menampung berbagai pengajuan permohonan dari user dari industri komponen kapal. Termasuk dengan membuat sistem untuk memudahkan para customer mengajukan permohonan sertifikasi. Jadi, kami saat ini masih terus improve dan mendevelop itu semua untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Senior Manager Persetujuan Desain PT BKI, Taufik Akbar, kepada tabloidmaritim.com, usai sosialisasi “Tata Cara Sertifikasi Komponen Kapal”, di Kota Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Namun sejauh ini, lanjutnya, kalau menyangkut permohonan komponen permesinan dan engine yang sifatnya kompleks kelihatannya secara mayoritas masih dipenuhi oleh komponen dari luar negeri. Karena memang permesinan yang cukup kompleks tersebut, teknologi di dalam negeri masih belum mumpuni.
“Kalau untuk plat baja sudah dapat disuplai dari dalam negeri. Sistim poros, sistim kemudi, mesin jangkar, mesin kemudi, pintu-pintu, panel dan komponen lainnya juga sudah dapat disuplai dari lokal,” ungkap Taufik.
Menjawab soal adanya keluhan dari peserta sosialisasi, pihak BKI mengajak semua sebagai pemangku kepentingan untuk berkolaborasi. BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan untuk mengklaskan kapal-kapal dan komponen kapal yang ada di Indonesia. Sehingga komponen-komponen yang telah tersertifikasi telah memenuhi syarat sesuai dengan standar.
“Sinergi seperti ini penting dilakukan agar iklim industri maritim dapat dikembangkan. Karena pada industri maritim tersebut banyak yang memiliki sebagai pemangku kepentingan, seperti ada galangan kapal, shipowners, asuransi, badan klasifikasi,” ujarnya, yang menyebutkan, BKI sudah memiliki divisi khusus untuk komponen kapal yaitu, Divisi Material dan Komponen yang dikepalai oleh Munir Muradi, yang dimana salah satu tugas utamanya adalah mendukung kemandirian nasional penggunaan produk komponen kapal dalam negeri.
Taufik juga menyinggung bahwa kapal yang berlayar di perairan Indonesia itu mencapai ribuan. Kapal-kapal tersebut saat docking juga memerlukan penggantian komponen.
“Namun sayang, kapal yang sedang docking itu sebenarnya memerlukan penggantian komponen dengan cepat, tapi ini belum dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sehingga pihak galangan mencari komponen impor yang sudah ready,” ucapnya, menirukan masukan dari industri galangan kapal.
“Kami memastikan bahwa komponen-komponen yang terpasang di kapal terjamin keamanannya karena sudah berstandar BKI dan sesuai dengan persyaratan Klasifikasi kapal. Kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia sekitar 70-80% sudah berstandar BKI,” jelas Taufik. Saat ini populasi proyek bangunan baru didominasi kapal tunda dan kapal ponton.
Kenapa perlu sertifikasi
Lebih jauh Taufik menguraikan, “Kenapa kapal-kapal di Indonesia perlu disertifikasi termasuk komponennya?” tanyanya. “Untuk memastikan bahwa produk yang dibuat/diproduksi telah sesuai dengan persyaratan di Peraturan Teknis BKI atau standar nasiona/internasional yang diakui. Di sisi lain, komponen dan sistem yang digunakan di kapal harus memenuhi standar persyaratan terhadap keselamatan dan kehandalan.”
Sebab, sambungnya, sertifikasi terhadap kapal dan juga komponen di dalamnya merupakan jalan satu-satunya untuk memberikan perlindungan terhadap orang dan aset. Demikian juga terhadap lingkungan dimana kapal tersebut akan dioperasikan. (Muhammad Raya)