SENTUL-MARITIM : Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2024 mencapai 52,40, atau stagnan ketimbang nilai IKI Juli 2024 lalu, tapi melambat 0,82 poin dibandingkan nilai IKI tahun lalu sebesar 52,22. Dari 23 subsektor industri pengolahan yang dianalisa, terdapat 20 subsektor mengalami ekspansif dan tiga subsektor kontraksi. Dua puluh subsektor yang mengalami ekspansif itu memiliki kontribusi sebesar 94,6% terhadap PDB industri pengolahan non migas triwulan II tahun 2024.
“Tiga subsektor yang mengalami kontraksi meliputi industri tekstil, industri kertas dan barang kertas serta industri pengolahan lainnya. Khusus industri tekstil mengalami kontraksi tiga bulan secara berturut-turut. Industri kertas dan barang kertas kontraksi dua bulan berturut-turut dan industri pengolahan lainnya berbalik arah menjadi kontraksi,” kata Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, pada konferensi pers rilis IKI Agustus 2024, di Sentul, Kamis (29/8).
Hadir pada kesempatan tersebut Sesdirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Sopar Halomoan Sirait, Sesdirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, Kepala Biro Humas Kemenperin, Ronggolawe Sahuri dan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin, Muhammad Ari Kurnia Taufik.
Menurut Febri, namun begitu secara umum kegiatan usaha pada Agustus 2024 meningkatkan 4,1% menjadi 34,8%. Persentase yang menjawab kondisi usahanya meningkatkan dan stabil, meningkatkan dari 76,6% menjadi 79,1%. Persentase tersebut merupakan angka tertinggi sejak IKI dirilis. Persentase pelaku usaha yang menyatakan kondisi usahanya menurun melanjutkan penurunan selama lima bulan terakhir menjadi 20,9% pada Agustus 2024.
Diungkapkan, pandangan pelaku usaha terhadap kondisi usaha industri pada enam bulan ke depan pesimisme kembali menurun, di mana pada Agustus 2024, optimisme pelaku usaha terhadap kondisi usahanya enam bulan ke depan kembali turun, yaitu sebesar 71,6%. Penurunan optimisme ini melanjutkan penurunan dari angka optimisme tertinggi pada bulan Juni 2024.
“Sebanyak 22,5% pelaku usaha menyatakan kondisi usahanya stabil selama enam bulan mendatang. Angka ini meningkat 0,4% dibandingkan dengan persentase bulan sebelumnya. Persentase pesimisme pandangan pelaku usaha terhadap kondisi usahanya enam bulan ke depan sebesar 5,9%, turun tipis dari 6,0% pada bulan Juli 2024,” urai Febri.
Pada triwulan II tahun 2924, ekonomi Indonesia dan industri pengolahan non migas tumbuh positif namun mengalami perlambatan. Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,05% (y-on-y) dan pertumbuhan industri pengolahan non migas mencapai 4,63%. Namun optimisme konsumen terhadap ekonomi cenderung tidak berubah dengan nilai IKK sebesar 123,4 pada bulan Agustus 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 123,3%. Meski ada kenaikan tipis, optimisme masyarakat tertahan ekspektasi ekonomi ke depan yang terus menurun sejak empat bulan terakhir.
“Pada bulan Agustus 2024 ini belum ada koreksi prediksi Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI-BI) triwulan III tahun 2024. Nilainya masih sangat tinggi dibandingkan indek serupa lainnya dan PMI-BI triwulan II tahun 2024, yaitu sebesar 54,18,” ujarnya.
PMI-BI triwulan II tahun 2024 adalah sebesar 51,97, melambat dari triwulan sebelumnya, yaitu 52,80. Hanya komponen jumlah karyawan yang berada dalam fase kontraksi. Terdapat tiga sub-lapangan usaha industri pengolahan yang mengalami kontraksi, yaitu industri kayu, batang dari kayu gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya. Industri furnitur, industri tekstil dan industri pakaian jadi.
Febri menilai, pilkada 2024 diperkirakan juga dapat meningkatkan sektor manufaktur terutama dalam pengadaan barang terkait pemilu wajib membeli produk dalam negeri karena menggunakan APBN/APBD, seperti dalam pengadaan kertas dan tinta pemilu. Pasangan calon kepala daerah yang berkualitas memperhatikan kesejahteraan rakyatnya dan pantas menang dan pasti membeli produk dalam negeri sebagai atribut dan alat kampanyenya.
“Pasangan calon kepala daerah diimbau untuk tidak membeli, menggunakan dan membagikan produk manufaktur ilegal pada pemilih,” tekan Febri. (Muhammad Raya)