Pemerintah dan APINDO Perkuat Kolaborasi Atasi Isu Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Shinta Widjaja Kamdani menunjukkan Nota Kesepahaman Bersama yang telah ditandatangani di Surabaya.

SURABAYA-MARITIM: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi ketenagakerjaan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Penguatan kolaborasi ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama antara Kemnaker dengan Apindo tentang Percepatan Pelaksanaan Struktur dan Skala Upah, Hubungan Industrial Pancasila, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Informasi Lowongan Pekerjaan dan Pemagangan di Perusahaan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Apindo Shinta Widjaja Kamdani di sela-sela Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-33 Apindo di Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Read More

“Hal ini merupakan sejarah karena merupakan yang pertama kalinya. Semoga nota kesepahaman ini menjadi pondasi yang fundamental di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker.

Ida Fauziyah mengatakan, ada banyak isu ketenagakerjaan yang penyelesaiaannya tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Sehingga kolaborasi antara Pemerintah dengan Apindo ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya penyelesaian sejumlah isu ketenagakerjaan tersebut.

“Jika Pemerintah dan Apindo dapat berkolaborasi dengan baik, sehat dan harmonis, akan membuka kesempatan-kesempatan baik dalam kelangsungan usaha serta mendorong kemajuan usaha, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Menteri pun memberi catatan salah satu isu yang harus terus dikolaborasikan yakni isu pemagangan. Menurut dia, pemagangan di industri harus terus digalakkan serta ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.

“Dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pemagangan, akan banyak manfaat yang didapatkan baik bagi dunia pendidikan dan dunia usaha. Khususnya bagi peserta didik dan calon pekerja yang menjalankan pemagangan,” ujarnya. (Purwanto).

 

 

Related posts