Sebagai Penegak Hukum, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia Bukan Organisasi Kaleng-Kaleng

Ketua Umum APKI Yuli Adiratna (kedua kanan) bersama pimpinan DPP AKPI pada rapat kerja nasional di Jakarta.

JAKARTA-MARITIM: Ketua Umum Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Yuli Adiratna menegaskan, organisasi APKI bukan organisasi profesi biasa atau organisasi kaleng-kaleng. APKI merupakan wadah para Pengawas Ketanagakerjaan yang memiliki pangkat, kewenangan dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

“APKI harus kita jadikan kendaraan untuk meningkatkan profesionalisme kita. Karena kita bukan orang biasa, tapi kita orang yang terpilih dan dipilih untuk berkontribusi menegakkan regulasi,” kata Yuli Adiratna saat memberikan arahan sekaligus membuka Rakernas APKI bertema ‘APKI Menuju Asosiasi yang Modern, Dinamis dan Profesional’ di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Read More

Yuli Adiratna menegaskan, publik memiliki harapan tinggi kepada Pengawas Ketenagakerjaan atas berbagai permasalahan yang disampaikan. Untuk itu, Yuli meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan memiliki niat dan semangat untuk mewujudkan harapan publik tersebut.

“Kuasai persoalan, kuasai regulasi, dan kuasai kebijakan. Satu komando kita dasarnya adalah semua berdasarkan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Yuli Adiratna berharap jajaran pengurus DPP APKI bersilaturrahmi ke DPD APKI dan mendorong agar dapat eksis di masing-masing daerah.

“Jangan sampai kita (APKI-red) dianggap pesaing dinas. Kita bukan pesaing organisasi, kita adalah pelengkap dan penguat sebuah organisasi khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan. Itu modal kita,” ujarnya.

Hingga saat ini baru sekitar 27 provinsi telah membentuk DPD APKI, ditambah 1 DPP dan 1 DPK, sehingga total ada 29 kepengurusan di seluruh Indonesia. “Kami mendorong bagi provinsi yang belum membentuk DPD segera mengambil langkah untuk membentuk DPD APKI,” kata Yuli. (Purwanto).

Related posts