JAKARTA-MARITIM : Ramainya isu yang beredar di masyarakat terkait telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, akhirnya mendapatkan tanggapan dari Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (8/10).
Dari arena Rapat Kerja Timnas P3DN dan Forum Komunikasi Timnas P3DN, di Jakarta, Menperin menjelaskan belum bisa masuknya telepon seluler iPhone 16 merek Apple lebih karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, ungkap Agus, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yaitu skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut.
“Sebelumnya, Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru mencapai Rp1,48 triliun, dari komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp235 miliar,” hitung Menperin.
Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, sambung Agus, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam Iphone 16 dan produl-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia. (Muhammad Raya)