Penetapan Upah Minimum 2025, Para Gubernur Diminta Tunggu Regulasi Terbaru

Karo Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Karena itu, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Read More

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM 2025 telah melibatkan seluruh pihak. Baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningfull participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

“Yang pasti Upah Minimum 2025 akan naik,” pungkas Karo Humas Kemnaker Sunardi. (Purwanto).

Related posts