Perlu Didorong, Penerapan Regulasi SMK3 pada Industri Galangan Kapal Nasional Masih Hadapi Tantangan Signifikan

SURABAYA-MARITIM : Penerapan regulasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, saat ini pelaksanaannya pada sektor galangan kapal masih menghadapi tantangan yang cukup signifikan.

Pasalnya, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari 342 perusahaan galangan kapal hanya delapan perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 aktif.

Read More

“Ini menunjukkan masih banyak kesempatan untuk meningkatkan implementasi SMK3 pada galangan kapal di dalam negeri. Sementara dari laporan terbaru Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di tahun 2023 menunjukkan bahwa kecelakaan kerja pada sektor ini masih terjadi. Sehingga mengindikasikan perlunya penguatan dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Koordinator Fungsi Sektor Industri Maritim, Andi Komara, saat membacakan sambutan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP), Dirjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (Perindustrian), Dodiet Prasetyo, pada acara “Sosialisasi Penerapan SMK3 di Industri Galangan Kapal Wilayah Jawa Timur dan Sekitarnya”, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11).

Menurutnya, terkait itu, maka komitmen kolektif dari seluruh pihak untuk menerapkan SMK3 secara optimal menjadi sangat penting. Penerapan ini bukan hanya sebatas kewajiban hukum, tapi juga merupakan tanggung jawab moral serta langkah konkret untuk melindungi para pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Andi menjelaskan, sosialisasi ini adalah wujud nyata dari komitmen Kemenperin dalam mendorong penerapan SMK3 secara menyeluruh di sektor galangan kapal, dengan dukungan dari Kemnaker, Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) serta para pakar dan praktisi K3.

“Mengingat bahwa industri ini dapat menyerap sekitar 46 ribu tenaga kerja. Sehingga kami berharap setiap perusahaan galangan kapal dapat memahami dan melaksanakan SMK3 secara efektif dan berkelanjutan,” tekan Andi.

Adapun tujuan dari sosialisasi penerapan SMK3 ini tidak hanya terbatas pada penyampaian kebijakan dan regulasi atau merupakan ajang berbagi pengalaman di lapangan, tapi juga untuk memotivasi perusahaan galangan kapal untuk memulai komitmen dalam menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai sebuah prioritas.

“Kami berharap kegiatan sosialisasi penerapan SMK3 ini tidak berhenti di sini, melainkan ke depannya dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah pilot project yang mencakup kegiatan bimbingan teknis atau pendampingan sertifikasi SMK3 bagi industri galangan kapal. Sehingga semakin banyak galangan kapal yang memiliki standar keselamatan dan kesehatan kerja secara merata. Dengan demikian, produktivitas galangan kapal Indonesia meningkat dan berdampak positif terhadap daya saing industri galangan kapal dalam negeri,” ungkap Andi.

Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kita dapat mewujudkan industri galangan kapal yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari serangkaian acara yang dilaksanakan di wilayah-wilayah strategis dengan konsentrasi industri galangan kapal terbesar di tanah air. Direktorat IMATAP telah melaksanakan sosialisasi ini di wilayah DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Surabaya menandai puncak dari seluruh rangkaian sosialisasi SMK3.

Sosialisasi ini pada dasarnya bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran industri perkapalan tentang peraturan perundang-undangan tentang SMK3. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Andi menekankan, penerapan SMK3 merupakan suatu keharusan dalam industri galangan kapal, yang dikenal memiliki risiko pekerjaan yang tinggi dan kompleks. Mengingat peran penting sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia, kita semua sepakat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah aspek yang fundamental.

Dengan mengadopsi sistem manajemen yang terstruktur, kita dapat secara proaktif mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko yang ada, serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas di tempat kerja.

Wajib

Sementara Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami, menilai keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang memang selalu harus diperhatikan oleh manajemen perusahaan, khususnya industri galangan kapal. Karena UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), maka setiap perusahaan yang punya karyawan lebih dari 100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3.

Iperindo saat ini bekerja sama dengan Kemenperin dan Kemnaker juga sudah ada Program Kerja Penerapan SMK3 pada Industri Galangan Kapal. Dalam program ini akan dilakukan pendataan perusahaan-perusahaan galangan kapal, khususnya anggota Iperindo yang sudah menerapkan SMK3 dan yang belum terapkan SMK3.

Setelah itu akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya SMK3 dan mengajak seluruh galangan kapal, khususnya anggota Iperindo menerapkan SMK3. Kemudian juga akan dilakukan pelatihan-pelatihan bagi galangan kapal, khususnya anggota Iperindo yang belum menerapkan SMK3 agar dapat menyusun dan menerapkan SMK3.

“Diharapkan semua anggota Iperindo punya SMK3 dan dapat sertifikat dari Kemnaker. Akhirnya, tingkat kesadaran terhadap K3 meningkat dan dapat mencapai nihil kecelakaan,” ucapnya.

Memang perlu perubahan paradigma terhadap penerapan SMK3, dari yang semula biaya berubah menjadi investasi, yaitu investasi untuk keselamatan dan kesehatan kerja, yang pada akhirnya dinikmati oleh perusahaan atau karyawan.

Ketua Komite 3 Dewan K3 Nasional, Rudiyanto, melihat penerapan SMK3 pada industri galangan kapal sangat penting karena industri ini memiliki resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tinggi. Kemudian penerapan SMK3 pada industri galangan kapal dalam kerangka peraturan perundang-undangan perlu ditindaklanjuti oleh industri dengan melakukan upaya persyaratan.

Perwakilan Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Sutarno, perusahaan galangan kapal wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai SMK3 diatur dengan peraturan pemerintah.

Praktisi K3, Sutrisno, menambahkan tantangan penerapan SMK3 pada galangan kapal kurangnya komitmen pimpinan ditambah dengan ketidaktersediannya budget. Di samping itu, K3 tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek dan pemahaman stakeholder K3 adalah tanggung jawab departemen HSE. (Muhammad Raya)

 

 

 

Related posts