SURABAYA-MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah membuat suatu langkah strategi untuk mewujudkan industri perkapalan yang kuat dan berdaya saing global serta berbasis teknologi dan inovasi di tanah air. Hal-hal strategis tersebut disusun dan dibuat untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional ke depan terutama sumbangannya dari industri perkapalan nasional terhadap perekonomian nasional yang telah dipatok sebesar delapan persen.
“Hal strategis untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045 tersebut khususnya untuk sumbangannya dari industri perkapalan nasional dapat diperkirakan PDB industri maritim akan naik mencapai 15%,” kata Koordinator Fungsi Sektor Industri Maritim, Andi Komara, saat berbicara mewakili Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Dodiet Prasetyo, pada seminar yang mengambil tema “Pemberdayaan Industri Perkapalan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diselenggarakan oleh Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11).
Menurutnya – di sela-sela perhelatan Inamarine 2024 – langkah strategis yang telah disusun oleh Direktorat IMATAP itu meliputi tiga penguatan. Yakni, peningkatan kapasitas dan utilisasi industri perkapalan, penguatan dan pendalaman struktur industri dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi.
Sebelumnya, pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun, memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara seminar tersebut.
Terkait peningkatan kapasitas dan utilisasi industri perkapalan, Andi menguraikan, soal pentingnya peningkatan pasar melalui penerapan standar emisi yang mengacu IMO untuk kapal-kapal domestik serta pengendalian impor kapal-kapal tua.
Selanjutnya, pemberian skema pembayaran yang kompetitif baik untuk industri pelayaran maupun industri galangan kapal. Terutama untuk pembayaran kredit ekspor (PKE), pembiayaan hijau, kredit UMKM dan lain sebagainya.
Mendorong pengguna jasa angkutan laut baik BUMN swasta untuk memberikan kontrak jangka panjang dengan persyaratan pemberdayaan industri dalam negeri. Pemberian insentif dan subsidi serta mengembangkan Kawasan Khusus industri perkapalan di luar Batam.
“Berikutnya memfasilitasi promosi dan temu bisnis dalam rangka membangun kemitraan dengan industri perkapalan global,” urainya.
Terkait penguatan dan pendalaman struktur industri diperlukan pengawasan terhadap implementasi aturan TKDN untuk pembangunan kapal negara. Di antaranya memperkuat basis data industri perkapalan nasional, memfasilitasi bimbingan teknis dan sertifikasi untuk distribusi komponen kapal. Kemudian menarik investasi PMA maupun PMDN di sektor industri bahan baku dan komponen kapal.
Sementara untuk pengembangan SDM dan teknologi diperlukan pelatihan dan sertifikasi industri perkapalan melalui kerja sama dengan K/L, asosiasi industri maupun lembaga asing. Di sisi lain diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri dan akademi untuk pengembangan teknologi baru yang efisien dan ramah lingkungan mulai dari tahap riset sampai dengan komersialisasi.
Muatan lokal
Ketua Umum Iperindo, Anita Puji Utami, menambahkan Pemberdayaan Industri Perkapalan Nasional adalah sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2008 dan Perubahan Ketiga dengan UU Nomor 66 tahun 2024, diperlukan pengembangan standarisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologl. Mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal, memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan mereparasi kapal di dalam negeri.
Ditambahkan, membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada APBN atau APBD. Mereparasi kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan pada APBN atau APBD.
Menurut Anita, pihaknya menyampaikan penghargaan pada Kemenperin yang memfasilitasi dan mendorong pemberdayaan industri galangan kapal nasional dengan pemberian insentif pada galangan kapal nasional melalui Permenperin tentang Skema Khusus Importasi Komponen Kapal yang belum diproduksi di dalam negeri, memberi biaya sertifikasi peralatan dan komponen kapal, insentif pelatihan tenaga trampil, penerapan SMK3 serta mendorong penggunaan produksi kapal dalam negeri pada galangan kapal nasional.
Wakil Ketua Umum Iperindo, Edy Widarto, menjelaskan sumber resiko pada industri perkapalan nasional sering terjadi pada kontrak, harga kapal yang tidak riil dan pemilihan galangan. (Muhammad Raya)