Perusahaan Keagenan Awak Kapal Wajib Memiliki Izin Usaha Keagenan Awak Kapal

Ketum CIMA Dr. Gatot Cahyo Sudewo menjelaskan program kerja 2024-2025.

JAKARTA-MARITIM: Semua perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Kewajiban sehubungan dengan adanya perubahan ketiga UU Pelayaran yang semula No.17/2008 menjadi UU No.66/2024.

Pemerintah memberlakukan kewajiban ini kepada perusahaan terkait kegiatan rekrutmen awak kapal yang akan ditempatkan di kapal-kapal berbendera Indonesia maupun bendera asing. Baik bagi perusahaan yang telah memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), maupun yang belum memiliki atau sekarang sedang mengurus izin tersebut ke Ditjen Perhubungan Laut.

Read More

“Jadi nomenklatur SIUPPAK yang termuat dalam UU No.17/2008 berubah menjadi SIUKAK dalam UU No.66/2024 tentang Pelayaran yang berlaku mulai 28 Oktober 2024,” kata Ketua Umum CIMA (Consortium Indonesian of Manning Agencies atau Perkumpulan Perusahaan Pengawakan Kapal Indonesia) Dr. Gatot Cahyo Sudewo SE, M.M.Tr, CPHCM, ketika membuka Rapat Kerja Tahunan (RKT) CIMA 2024-2025 di Jakarta, Rabu (04/12/2024).

RKT CIMA 2024 bekerja sama dengan PIP Makassar. RKT yang kemudian dilanjutkan (Forum Discussion Group/FGD) dan Diklat Crew Management Basic Level berlangsung 2 hari itu dihadiri Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Capt. Hendri Ginting, MM Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Dr. Ir. Akhmad, M.M.Tr.,QIA.,CFr.A.,CGRE, Kabid Pendidikan dan Pelatihan Dr. Capt.Ilham Asyhari, Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Sulsel, Capt. Rudy Susanto Mpd, segenap Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Pengurus Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) CIMA,Anggota Kehormatan CIMA, pimpinan perusahaan anggota CIMA dan Stakeholder’s CIMA.

Total jumlah pasal perubahan dan penambahan ada 71 pasal, antara lain pasal 337 yang mengatur tentang kepelautan dan ketenagakerjaan di bidang pelayaran. Gatot menyebut pasal 337 terdiri dari 2 ayat. Ayat 1 menyebutkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sedang pada ayat 2 disebutkan, pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 66/2024 tentang Pelayaran.

Secara terpisah, Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Capt. Indang Nurhayati Sst, MM, dalam FGD yang diikuti peserta RKT menyebutkan, perusahaan keagenan awak kapal pada 2024 sebanyak 316. Dari jumlah ini 30% di antaranya telah memiliki SIUPPAK yang akan diganti dengan SIUKAK.

Dia menambahkan, dengan adanya perubahan ketiga UU Pelayaran ini, kemungkinan besar PP No.7/2000 tentang Kepelautan juga akan direvisi. Namun dia tidak menyebutkan kapan PP itu akan direvisi dan apakah mungkin akan berdampak kepada pengaturan pelaut.

Menurut Ketum CIMA, tidak semua perusahaan keagenan awak kapal sebanyak 316 itu menjadi anggota CIMA. Jumlah anggota CIMA per 4 Desember 2024 sebanyak 81 buah, bertambah 20 perusahaan dibanding tahun 2023. Dari 81 perusahaan itu, 26% di antaranya telah memiliki SIUPPAK yang akan diganti dengan SIUKAK.

Untuk memudahkan mendapatkan SIUKAK, perusahaan yang belum memiliki SIUPPAK akan diaudit dulu oleh Ditkapel sebelum mengajukan untuk mendapatkan SIUKAK. Permohonan audit dikirimkan melalui  SIMPAKEL (Sistem Informasi Perkapalan dan Kepelautan). Audit akan dilakukan secara bersama dengan perusahaan lainnya dan akan didampingi oleh CIMA.

Dalam laporan pertanggungjawaban program kerja 2024, Ketum CIMA mengakui ada beberapa program yang belum selesai tapi tetap akan dilanjutkan tahun 2025. Antara lain sertifikasi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) pengawakan kapal, penyelenggaraan diklat untuk meningkatkan kualitas SDM pelaut Indonesia, dan meningkatkan devisa negara dari sektor pelaut yang terukur dengan jelas.

Selama 2024, CIMA juga telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan 37 mitra kerja yang terdiri dari unsur pemerintah (Ditkapel, BPSDM Perhubungan Laut dan unsur terkait lainnya), lembaga pendidikan maritim dan asosiasi maritim lainnya yang tergabung dalam Forum Usaha Jasa Terkait (UJT) serta Lembaga Internasional.

Sejak tahun 2023 CIMA telah menginisiasi pembentukan Asosiasi Keagenan Awak Kapal Internasional (International Ship Manning Agent Association). Inisiatif CIMA ini mendapat dukungan dari berbagai negara dan bahkan sudah menjadwalkan untuk melakukan konferensi pembentukan asosiasi internasional yang akan diadakan Februari 2025 di Indonesia.

Program kerja 2025 lainnya, target penambahan anggota CIMA sebesar 30% dari jumlah yang sekarang 81 perusahaan. CIMA menilai penelitian bidang maritim di Indonesia sangat minim. Untuk itu, CIMA akan bekerjasama dengan Polimarin Semarang dan institusi maritim lainnya untuk mengetahui potret kemaritiman di Indonesia apa kelebihan dan kekurangannya dan selanjutnya perlu ada solusi yang tepat untuk mengembangkan.

Gatot Cahyo Sudewo yang telah menjadi Ketum CIMA 2 periode sedang mempersiapkan kongres atau munas pada Desember 2025 untuk menentukan pemimpin CIMA periode 4 tahun ke depan. Tahun depan CIMA juga akan melakukan kerjasama dengan IMEC (The International Maritime Employers Council) for a potential cadet training programme, education, training and crewing. Rencana pertemuan CIMA-IMEX akan dilakukan pada bulan Feb 2025 di Jakarta.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi Msc dalam sambutan yang disampaikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting juga menyinggung pasal 337 UU No.66/2024. Ketentuan tentang tenaga kerja di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan ketenagakerjaan. Sedang ketentuan tentang kepelautan dilaksanakan berdasarkan UU Pelayaran.

Dikatakan, pasal 337 pada UU No. 66/2024 menekankan bahwa pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pelayaran. Sementara ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain awak kapal. Ketentuan awak kapal dilaksanakan berdasar PKL (Perjanjian Kerja Laut) yang secara khusus diatur dalam KUHD, UU No.15/2016 tentang Pengesahan MLC (Maritime Labour Convention) dan semua peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Di bagian lain ia berharap RKT CIMA dan diklat crew management basic level menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun SDM maritim unggul yang berkelanjutan dan berdaya saing global. (Purwanto).

Related posts