JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (9/12/2024). Pertemuan tersebut membahas program ‘Two and Two’ yang diusulkan oleh Himsataki untuk pelatihan vokasi dan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi.
Menaker menyampaikan apresiasi terhadap usulan program yang diajukan oleh Himsataki. Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengatakan, Kemnaker terus berupaya mengurangi angka pengangguran. Adapun salah satu strategi yang dapat diupayakan untuk menekan angka pengangguran adalah dengan meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja.
Namun demikian, Menaker memberikan penekanan khusus bahwa tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri harus memiliki kompetensi yang memadai. Ditandaskan, kompetensi tidak hanya menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bisa bersaing di pasar tenaga kerja internasional, tetapi juga merupakan salah satu bentuk nyata dari pelindungan terhadap pekerja migran.
“Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten,” ujarnya.
Terkait usulan Himsataki, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah program yang diusulkan Himsataki memiliki dasar hukum atau payung hukum yang kuat. Menurutnya, payung hukum merupakan elemen penting yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal kepada semua pihak yang terlibat.
Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo menjelaskan, program ‘Two and Two’ ini dirancang sebagai ekosistem proses penempatan yang meliputi perekrutan, pelatihan & sertifikasi dan penempatan, pelindungan pekerja migran dalam satu kesatuan.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia, membangun harkat dan martabat pekerja migran, menjadikan pekerja migran sebagai aset nasional, dan meningkatkan devisa negara. (Purwanto).