JAKARTA-MARITIM: Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta seluruh Pejabat Gubernur, mengadakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Pertemuan tersebut diselenggarakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” tegas Presiden.
Terkait kebijakan upah minimum tahun 2025, Presiden Prabowo menandaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelasnya.
Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan daerah untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP (sektoral propinsi) paling lambat 11 Desember 2024, sedang UMK (Kabupaten/Kota) dan UMSK (sektoral) paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.
Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker. (Purwanto).