Ihwal Pengenaan Tarif 25% ke AS, HIMKI Desak Pemerintah Lakukan Tekanan Diplomatik

JAKARTA-MARITIM : Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyampaikan sikap tegas terkait rencana Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif 25% terhadap impor produk kayu, termasuk mebel dan kerajinan dari Indonesia.

“Kebijakan ini berpotensi menghambat daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia,” kata Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, kepada wartawan saat buka puasa bersama, di Jakarta, Selasa (25/3).

Lebih lanjut Sobur menambahkan, selain itu, regulasi Uni Eropa (UE) yang semakin ketat terhadap produk berbasis kayu juga menambah tantangan bagi pelaku industri dalam negeri.

“Langkah-langkah strategis harus segera diambil untuk melindungi industri yang menyerap jutaan tenaga kerja ini. Kami meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan diplomatik yang signifikan kepada AS agar produk mebel dan kerajinan nasional mendapatkan akses bebas tarif ke pasar mereka. Bahkan, jika memungkinkan, kita perlu mengupayakan agar produk-produk ini masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk pengakuan atas kerja sama perdagangan yang adil,” ujar Sobur.

Sebagai bagian dari strategi perlindungan industri, HIMKI juga sedang menjajaki kolaborasi dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan UE, guna memperkuat kampanye terhadap kebijakan tarif yang merugikan industri Indonesia.

HIMKI mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan media, untuk bersatu dalam menjaga daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia di pasar global.

Sementara pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal HIMKI, Maskur Zaenuri, menjelaskan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 1 Maret 2025, menginstruksikan Departemen Perdagangan AS untuk memulai investigasi tersebut. Kebijakan ini menggunakan Pasal 232 yang sebelumnya diberlakukan untuk mengenakan tarif pada impor baja, aluminium, dan produk turunannya.

Perintah ini mendefinisikan “kayu” sebagai bahan yang belum diproses serta kayu olahan yang telah digiling dan dipotong dan mencakup penyelidikan terhadap impor kayu, lumber, dan produk turunannya, termasuk furnitur, kertas, dan kabinet, dengan kemungkinan pengenaan tarif tambahan hingga 25%.

Dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap industri mebel dan kerajinan nasional, sambung Maskur, peningkatan tarif impor. Yakni, jika investigasi menyimpulkan bahwa impor kayu dan produk turunannya mengancam keamanan nasional AS, tarif hingga 25% dapat diterapkan. Hal ini akan menaikkan harga produk Indonesia di pasar AS dan mengurangi daya saingnya.

Peluang eksklusi produk, AS memberikan peluang pengecualian untuk produk tertentu, terutama yang menggunakan bahan baku domestik AS atau memiliki nilai strategis. Kemudian terjadi perubahan rantai pasok. Sehingga kebijakan ini dapat mendorong AS untuk memperkuat produk lokalnya atau mengalihkan permintaan ke negara lain yang tidak terkena tarif tinggi, mengubah dinamika pasar global.

Di sisi lain, HIMKI juga mencatat bahwa regulasi Uni Eropa (UE) yang semakin ketat terhadap produk berbasis kayu menambah tantangan bagi pelaku industri dalam negeri. Dalam menghadapi tekanan dari berbagai sisi ini, HIMKI telah merancang lima strategi utama. Pertama, membangun aliansi dengan asosiasi dagang dan importir di AS. HIMKI akan menjalin komunikasi dengan importir dan asosiasi furnitur di AS untuk melobi pengecualian tarif bagi produk Indonesia serta mendorong mereka mengajukan keberatan terhadap kebijakan ini.

Menyusun position paper untuk pemerintah AS. HIMKI akan menyampaikan dokumen kepada otoritas AS yang menjelaskan bahwa produk furnitur Indonesia tidak mengancam keamanan nasional AS, melainkan mendukung industrinya. Dokumen ini juga mengusulkan pengecualian tarif bagi produk Indonesia. Dengan melibatkan pemerintah Indonesia dalam diplomasi dagang. HIMKI akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri untuk menekan kebijakan ini melalui forum bilateral dan perjanjian perdagangan.

Diversifikasi pasar ekspor. HIMKI akan mendorong pelaku industri untuk memperkuat pasar alternatif, seperti Eropa, Timur Tengah, dan Asia Timur, melalui promosi di pameran internasional, termasuk INDEX Dubai dan iSalone Milan. Menjaga transparansi dan kepatuhan regulasi. HIMKI memastikan bahwa produk furnitur Indonesia memenuhi standar keberlanjutan dan legalitas kayu agar lebih sulit dikenai sanksi atau tarif tambahan.

Langkah konkrit HIMKI

Maskur menilai, dalam waktu dekat, HIMKI akan mengambil langkah-langkah berikut untuk melindungi daya saing industri furnitur Indonesia. Yaitu, berkoordinasi dengan importir utama dan asosiasi furnitur AS untuk menyusun strategi bersama. Menyusun position paper dan mengirimkannya kepada Departemen Perdagangan AS sebelum tenggat 1 April 2025. Bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kedutaan Besar RI di AS untuk melakukan lobi dagang.

Selain itu masih ada mengidentifikasi produk yang berpotensi mendapatkan pengecualian tarif dan menyiapkan dokumen pendukung. Meningkatkan promosi internasional dan mempercepat diversifikasi pasar ekspor. HIMKI juga sedang menjajaki kolaborasi dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan UE, guna memperkuat kampanye terhadap kebijakan tarif yang merugikan industri Indonesia.

HIMKI mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan media, untuk bersatu dalam menjaga daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia di pasar global. Melalui langkah-langkah strategis ini, HIMKI berkomitmen untuk melindungi industri mebel dan kerajinan nasional dari dampak kebijakan yang merugikan serta terus mendorong pertumbuhan ekspor secara berkelanjutan. (Muhammad Raya)

 

 

Related posts