Terkena Tarif AS 32%, PIKKI Dorong Kemenperin dan Kemendag Segera Koordinasi Lindungi Produk Lokal

Ketua Umum PIKKI Eki Komaruddin

JAKARTA-MARITIM : Perkumpulan Industri Komponen Kapal Indonesia (PIKKI) menilai, kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) – terkait dengan kenaikan tarif pajak sebesar 32% terhadap produk/barang Indonesia baru-baru ini – perlu disikapi secara menyeluruh dan komprehensif.

Karena dampak dari kebijakan ini akan memicu beberapa hal masalah terutama yang berkaitan dengan banyaknya produk/barang impor dari negara-nagara lain yang juga berdampak adanya kenaikan tarif yang diberlakukan oleh negara AS, seperti China, Vietnam, Taiwan, Jepang dan lain sebagainya.

Read More

“Tentunya ini akan mempengaruhi industri nasional kita baik secara produktivitas dan tumbuh kembangnya industri nasional. Oleh karenanya, saya mendorong Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi produksi lokal,” kata Ketua Umum PIKKI, Eki Komaruddin, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (5/4).

Menurut Eki, setidaknya ada empat faktor yang perlu diperhatikan dalam pengawasan dan melindungi produk lokal, pasca pengenaan tarif 32%.

Pertama, kemungkinan terjadinya gempuran produk/barang impor masuk ke Indonesia, karena imbas dari negara lain mencari pasar selain AS dan perlu diingat bahwa Indonesia diyakini menjadi negara yang menarik karena populasi yang besar dan daya beli cukup kuat.

Kedua, peningkatan dan pengawasan kebijakan TKDN harus didorong untuk tetap diberlakukan, dengan alasan TKDN ini bisa menjadi instrumen untuk membentengi produk/barang di pasar nasional agar menjaga stabilnya produktivitas dan tumbuh kembangnya industri nasional.

“Ketiga, kami berpandangan karena ini merupakan perang tarif, maka kita juga harus menangani dengan tarif jangan terpancing terkait hal-hal lain yang akan memicu kebijakan politik lainnya. Keempat, kami mengusulkan untuk adanya penurunan tarif barang dari AS. Pertimbangannya, karena barang dari AS bisa lebih kompetitif, sehingga barang yang masuk ke Indonesia ke depannya tidak hanya dikuasai oleh negara itu-itu saja,” ungkapnya.

Eki berharap, dengan demikian akan ada pertimbangan dari Pemerintah AS untuk mengkoreksi penurunan tarif produk/barang masuk dari Indonesia seperti yang sudah terjadi dan dirasakan oleh bangsa AS di masa lalu.

“Demikian hal-hal yang dapat disampaikan. PIKKI berharap dengan poin-poin di atas dapat menjadi masukan kepada Pemerintah RI melalui Kemenperin untuk menjadi pertahanan utama di dalam melindungi produk/barang lokal agar tetap bisa eksis di pasar domistik setidaknya dan pasar internasional. (Muhammad Raya)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts