MARITIM , KALSEL : PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menyalurkan santunan Korban Meninggal Dunia sebesar Rp 650 Juta dalam periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2025 pada periode 23 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025.
Selama periode tersebut, Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada 13 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, masing-masing sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Selama periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja siap siaga ikut serta dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan PAM Lebaran 2025 dengan kesiapsiagaan pelayanan pada momen libur lebaran dengan mensiagakan personel Jasa Raharja yang berada di 2 Kota dan 11 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan serta kontribusi aktif terhadap Pos Pelayanan Terpadu bersama dengan stakeholder terkait khususnya Kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Posko PAM Lebaran 2025 di Kalimantan Selatan untuk mendukung kelancaran, ketertiban, serta pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Kami juga proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk percepatan penerbitan surat jaminan bagi korban dirawat dan penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.” Ungkap Abdillah.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan juga telah bekerjasama dengan 41 Rumah Sakit yang ada di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga korban kecelakaaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit segera mendapatkan kepastian jaminan.
Sebagai bentuk dalam mendukung Inklusi keuangan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan telah bekerjasama dengan Perbankan dengan menerapkan penyerahan santunan dilakukan secara cashless (non tunai) dan memastikan bahwa santunan yang disalurkan utuh dan tidak ada pemotongan/biaya.
Jasa Raharja mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ tepat waktu sesuai UU No. 34 Tahun 1964, guna menjamin ketersediaan dana santunan korban kecelakaan. Masyarakat juga diimbau menggunakan transportasi umum yang legal agar terlindungi dalam program dana kecelakaan penumpang sesuai UU No. 33 Tahun 1964.**hbb