Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas akan Gelar Hybrid Webinar Bertema “Permenperin No 45 Tahun 2022

JAKARTA-MARITIM : Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas berencana akan menyelenggarakan hybrid webinar bertema “Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 2022.

Penyelenggaraan menurut rencana akan digelar pada 19 Agustus 2025, pukul 14.00-16.00 WIB, dengan link https://s.id/Webinar-Permenperin45Tahun2022. Meeting ID :859 6581 6212 Passcode : Kadin

Read More

Para narasumber adalah Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Dr Andi Rizaldi ST MM, Ketua Umum GAMMA, Ir Dadang Asikin MM dan Direktur Eksekutif FIKI, Suhat Miyarso MSc, dengan moderator Nugraha Soekmawidjaja serta narahubung http://wa.me/62816862042 Ridwan Adipoetra

Ketua Umum AIKKI, Ridwan Adipoetra, mengatakan seiring telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, industri nasional perlu memahami secara menyeluruh mekanisme serta konsekuensi dari implementasi regulasi tersebut.

Webinar ini digagas oleh Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Komtap Standardisasi dan Produktivitas, untuk merespons kebutuhan pelaku usaha akan kejelasan regulasi dan feedback dari asosiasi, terutama terkait dengan distribusi dan impor barang yang telah dikenakan SNI wajib saat memasuki kawasan pabean.

Tujuan acara ini, menurut Ridwan, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri mengenai substansi dan dampak dari SNI wajib. Menjelaskan implikasi regulasi bagi distributor dan importir sesuai ketentuan Permenperin No. 45 Tahun 2022. Menggali perspektif dari para asosiasi terkait dampak teknis dan biaya sertifikasi. Mendorong peran aktif asosiasi dalam edukasi dan advokasi penerapan SNI.

Kemudian menyediakan ruang diskusi terbuka untuk menampung masukan dan kendala dari lapangan. Bentuk feedback dari asosiasi dan pelaku usaha terhadap permasalahan yang dialami, terkait pemberlakuan Permenperin No. 45 Tahun 2022 dan Keberterimaan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Standar Internasional (contoh : UN Regulation). (Muhammad Raya)

 

 

 

 

Related posts