JAKARTA-MARITIM : Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) mengusulkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajab untuk produk kimia dapat ditambahkan lagi menjadi enam produk dari sebelumnya yang sudah diberlakukan SNI Wajib sebanyak sepuluh produk.
Keenam produk tersebut, adalah produk resin poly ethylene, resin poly propylene, resin HDPE untuk pipa air, resin PVC, resin HDPE bahan baku pipa gas dan resin poly propylene untuk otomotif.
Sementara sebelumnya SNI Wajib untuk produk petrokimia yang sudah diberlakukan, adalah produk ammonium sulfat, pupuk urea, kalium khorida (KCL) dan tripel super fosfat (TSP). Kemudian NPK padat, aluminium sulfat, asam sulfat pekat, kalsium karbida (CaC2), seng oksida dan sodium tripolifosfat (STPP).
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif FIKI, yang diwakili oleh Ihsan Safiri pada kesempatan webinar yang diselenggarakan Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas, yang mengambil tema “Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (19/8).
Acara yang berlangsung juga secara hybrid tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, dengan menghadirkan tiga narasumber dan Nugraha Soekmawidjaja sebagai moderator. Para pembicara tersebut, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bambang Riznanto, Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA), Dadang Asikin dan Ihsan Safiri, yang mewakili Direktur Eksekutif FIKI. Tampak hadir pula Sekjen FIKI, Ridwan Adipoetra.
Menurut Ihsan, manfaat dari pemberlakuan SNI Wajib bagi industri ini, adalah untuk pengendalian laju impor, persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing. Di samping itu, manfaat lainnya meningkatkan kinerja industri, kesehatan, keselamatan dan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup.
“Namun dari itu, pelaksanaan pemrosesan usulan untuk menjadi SNI Wajib masih terlalu lama. Sehingga sering kali selalu kehilangan momentum untuk melindungi produk dalam negeri. Faktor lain, penetapan pemberlakuan SNI Wajib juga terlalu lama. Sehingga barang impor semakin membanjiri pasar dalam negeri. Dampaknya, menurunkan daya saing dan merugikan konsumen,” urai Ihsan.
Untuk itu, lanjutnya, Permenperin No 45 Tahun 2022 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk industri dalam negeri. Hal lain, ada kecenderungan technical barrier (standar) bergeser menjadi trade barrier yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia, penerapan SNI Wajib untuk produk kimia masih sangat sedikit, proses penetapan SNI Wajib perlu dipercepat, pengawasan proses penilaian kesesuaian oleh LSPro perlu ditingkatkan serta pengawasan penerapan SNI Wajib di pabrik dan di pasar perlu diintensifkan.
136 SNI Wajib
Sementara pada kesempatan sama, Kepala P4SI, Bambang Riznanto, menjelaskan bahwa sejauh ini jumlah SNI Wajib sudah mencakup 136 SNI Wajib, di mana pengusulan pemberlakuan SNI disampaikan oleh dirjen pembina masing-masing kepada kepala badan.
Di samping itu, BSKJI Kemenperin memiliki peran penting dalam penerapan SNI Wajib. Tugas BSKJI adalah memastikan produk industri yang beredar di Indonesia memenuhi standar SNI yang ditetapkan. Ini dilakukan melalui berbagai peraturan dan pengawasan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan persaingan usaha yang sehat.
“Dengan demikian, BSKJI Kemenperin berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri, memenuhi standar SNI yang telah ditetapkan, demi keamanan dan kualitas produk bagi konsumen,” kata Bambang.
Ditambahkan, Kemenperin terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ucapnya.
Dijelaskan, salah satu pengaturan baru pada Permenperin ini, adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri tersebut.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
Sedangkan Ketua Umum GAMMA, Dadang Asikin, melihat, adalah kewajiban pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk SNI, melakukan uji kesesuaian di LSPro, mencantumkan tanda SNI diproduknya dan memastikan keberlanjutan mutu produk sesuai standar.
“Secara keseluruhan, meskipun Permenperin No 45/2022 langkah strategis meningkatkan kualitas dan daya saing industri lokal melalui SNI Wajib, tapi tetap ada sejumlah tantangan pelaksanaan yang harus segera diatasi. Yaitu, memperluas cakupan produk, memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapan infrastruktur LSPro serta penegakan hukum yang konsisten sebagai keberhasilan,” tutup Dadang. (Muhammad Raya)





