PPBB, Arah Kemenperin Atasi Jaminan Bahan Baku untuk IKM

JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah merancang tata kelola importasi melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB).

Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tersebut nantinya akan mengatur mekanisme penetapan, importasi, verifikasi kemampuan industri kecil menengah (IKM), pelaporan, pemantauan, serta pemberian kemudahan.

“Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (RPermenperin) tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri agar tetap memperoleh jaminan pasokan bahan baku. Skema tersebut dilaksanakan melalui badan usaha yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri Perindustrian,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Menperin, untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri, importasi bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB dipastikan penyalurannya tepat sasaran, karena impor tersebut hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB.

Dijelaskan, PPBB merupakan salah satu bentuk kebijakan afirmatif pemerintah bagi IKM.

“PPBB dapat mengajukan rencana kebutuhan impor, baik untuk komoditas yang pengaturan impornya melalui Neraca Komoditas maupun komoditas lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Menperin.

Kemenperin terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan PPBB bagi IKM.

Upaya strategis ini dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan PPBB untuk IKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

“Reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kelangsungan proses produksi IKM sekaligus menyesuaikan dengan dinamika iklim usaha dan ketentuan hukum positif yang berlaku,” ungkap Menperin.

Diutarakan, pengembangan IKM hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan akses terhadap bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, pemasaran, serta permodalan. Di sisi lain, sejumlah PPBB yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

“Kendala yang kerap dihadapi IKM dalam memperoleh bahan baku impor tersebut meliputi keterbatasan pasokan bahan baku lokal dengan spesifikasi dan standar tertentu, volume impor yang relatif kecil sehingga sulit memenuhi persyaratan impor, keterbatasan akses langsung ke produsen domestik, serta kompleksitas dokumen perizinan impor. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing, dan menghambat keberlanjutan produksi IKM,” urai Menperin.

Sebagai solusi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pelaku IKM yang tidak dapat melakukan impor secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong melalui PPBB.

Dalam RPermenperin tersebut, PPBB ditetapkan berdasarkan komoditas tertentu beserta daftar IKM yang dilayani. Penetapan ini menjadi dasar bagi PPBB dalam mengajukan rencana kebutuhan impor atau persetujuan impor untuk komoditas yang dipersyaratkan.

PPBB, adalah Badan Usaha

Sementara Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan PPBB merupakan badan usaha yang menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha IKM.

PPBB wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki atau menguasai tempat penyimpanan paling sedikit 500 meter persegi dalam satu lokasi, serta melayani sedikitnya lima pelaku usaha IKM yang menggunakan bahan baku atau bahan penolong sesuai kelompok komoditas yang diatur dalam kebijakan pengaturan impor.

“Dalam rangka penyederhanaan administrasi, permohonan penetapan PPBB diajukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan kebijakan ini, diharapkan pelaku usaha pemegang API-U tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh penetapan sebagai PPBB. Namun demikian, pemenuhan kriteria dan persyaratan tetap harus diperhatikan, terutama kewajiban pelaporan data industri secara berkala di SIINas bagi IKM yang dilayani,” jelas Reni.

Melalui pemanfaatan fasilitas PPBB, IKM yang membutuhkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor diharapkan dapat memperoleh pasokan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Ke depan, Kemenperin juga mengupayakan pemberian berbagai kemudahan atau fasilitas bagi PPBB, baik fiskal maupun non-fiskal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing IKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Muhammad Raya)

 

Related posts