JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) memfasilitasi dua penanganan pemulangan pelaut Warga Negara Indonesia (WNI), yakni repatriasi (Anak Buah Kapal (ABK) yang sakit keras di Korea Selatan dan pemulangan jenazah pelaut dari Abu Dhabi.
Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi keselamatan dan hak pelaut Indonesia di luar negeri.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyatakan perlindungan pelaut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri.
“Negara hadir untuk memastikan setiap pelaut Indonesia mendapatkan perlindungan, baik dalam kondisi darurat kesehatan maupun musibah kemanusiaan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Selasa (3/2).
Sakit Keras di Busan
Dalam kasus pertama, ABK kapal kargo, Just Manoppo, mengalami sakit keras saat bertugas di Busan, Korea Selatan.
Berdasarkan informasi KM Agency, yang bersangkutan bergabung dengan kapal MV Sun Lie pada 4 Desember 2025 dan kembali ke Busan pada 23 Desember 2025 dalam kondisi tidak sadarkan diri, sebelum dirawat di ICU Busan National University Hospital.
Pihak rumah sakit mendiagnosis Manoppo menderita kanker prostat yang menyebabkan gagal ginjal.
Melalui koordinasi Kemenhub, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Seoul, serta mitra internasional, seperti International Transport Workers’ Federation (ITF), biaya perawatan diselesaikan dan proses repatriasi dilaksanakan.
“Repatriasi ini tidak hanya soal pemulangan, tetapi juga memastikan perlindungan hukum, kejelasan tanggung jawab pemilik kapal, dan keberlanjutan perawatan bagi ABK WNI,” tegas Samsuddin.
Setelah rekomendasi rumah sakit memastikan kondisinya laik terbang, Just Manoppo dipulangkan pada 21 Januari 2025 dengan penerbangan Air Busan tujuan Busan-Denpasar, kemudian dilanjutkan dengan Garuda Indonesia Denpasar-Jakarta dengan fasilitasi penjemputan bersama tim Ditjen Perhubungan Laut dan pihak manning agency PT Yoga Mutiara Indo pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta International Airport, Banten.

WNI Wafat di Abu Dhabi
Pada penanganan terpisah, Ditjen Perhubungan Laut juga memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut WNI, almarhum Timotius Yanuar Adiwibowo, yang meninggal dunia pada 17 Januari 2026 di Dalma Island, Wilayah Barat Abu Dhabi.
Berdasarkan laporan tertulis dari KBRI Abu Dhabi, pria yang berprofesi sebagai Chief Engineer pada kapal Fery Al-Dhannah ditemukan meninggal di kamarnya ketika yang bersangkutan tidak kunjung memberikan laporan rutin dalam tugasnya sebagai Chief Engineer.
Proses administrasi dan pengaturan penerbangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Abu Dhabi, serta fasilitas penjemputan oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut.
Penjemputan jenazah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dan dihadiri perwakilan keluarga serta Korps Alumni P3B Semarang.
Melalui dua penanganan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan pelaut Indonesia dengan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan, manning agency, dan pemilik kapal, serta mempererat kerja sama lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut mengapresiasi dan berterima kasih kepada Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan Abu Dhabi atas koordinasi, sinergi, dan dukungan yang luar biasa dalam memfasilitasi proses pemulangan ini.
Kerja sama yang solid ini menjadi kunci utama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.
“Ke depan, kami akan terus membangun tata kelola penempatan ABK yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan pelaut Indonesia di mana pun mereka bertugas,” tutup Samsuddin. (Muhammad Raya)





