Kemenag Siap Dukung PP Komendigi Tunda Akses Media Sosial Bagi Anak

Menteri Agama Nasaruddin Umar

JAKARTA : Kementerisn Agama berkomitmen mendukung penuh semangat PP Tunggu Anak Siap (TUNAS) untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia.

“Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan ‘benteng’ moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Menag Masaruddin Umar usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta dihadiri jajaran menteri lainnya seperti Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Rabu 11 Maret 2026.

Read More

Ini sekaligus menunjukkan bahwa Kemenag resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam upaya ini, Kemenag sebenarnya telah memulai langkah awal sejak tahun 2025 melalui pelatihan literasi digital yang melibatkan 269.495 peserta dari kalangan guru hingga penyuluh agama. Program ini bertujuan membekali para pendidik agar mampu membimbing anak-anak dalam memilah konten digital yang bermanfaat.

Inovasi juga terus dilakukan dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama serta memperkenalkan teknologi Kecerdasan Buatan melalui program “Santri Mahir AI”. Strategi ini lanjutnya, dirancang agar para santri dan siswa tidak hanya siap secara usia saat mulai bersentuhan dengan media sosial. Tetapi juga memiliki , kecakapan intelektual dan filter moral yang kuat.

Menag Nasaruddin Umar meyakini. perlindungan ini membutuhkan sinergi lintas sektoral agar gerakan beragama yang santun juga tercermin dalam interaksi di ruang digital.

Ditambahkan, kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman , menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan gerakan ini.

“Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kementerian Agama akan mengintensifkan dua fokus utama. Yakni mengoptimalkan jaringan penyuluh agama, untuk memberikan edukasi pola asuh digital kepada keluarga serta memperkuat program Madrasah dan Pesantren Ramah Anak.

“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital,” tandas Menag mengenai kesiapan instansinya dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.

Kemenag berharap dampak dari PP TUNAS dapat dirasakan secara jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. (Rabiatun)

Related posts