BANGKOK-MARITIM: Indonesia memperkuat pelindungan nelayan migran sejak proses perekrutan hingga kepulangan dan reintegrasi melalui penerapan Pedoman ASEAN tentang Penempatan dan Pelindungan Nelayan Migran di Sektor Perikanan.
Pelindungan nelayan migran perlu mencakup seluruh siklus migrasi. Mulai dari perekrutan dan persiapan sebelum keberangkatan, selama bekerja di atas kapal, akses terhadap pelindungan dan upaya hukum, kepulangan yang aman, hingga reintegrasi.
“Di tingkat nasional, Indonesia terus memperkuat kerangka regulasi dan kelembagaan untuk penempatan dan pelindungan nelayan migran yang bekerja di kapal penangkap ikan, termasuk melalui penguatan standar kompetensi dan sertifikasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Pertemuan Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ASEAN Labour Minister Meeting/ALMM) ke-29 di Bangkok, Thailand, Rabu (26/8/2026).
Yassierli mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan. Ratifikasi tersebut menjadi langkah konkret Indonesia dalam memperkuat pekerjaan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kondisi kerja dan kehidupan yang adil bagi nelayan.
Dalam penerapannya, Indonesia menempatkan pencegahan sebagai prioritas untuk mengurangi risiko sebelum nelayan meninggalkan negara asal. Pedoman ASEAN diharapkan dapat memperkuat praktik perekrutan yang adil dan bertanggung jawab, pengaturan ketenagakerjaan yang transparan, verifikasi kontrak kerja, penerapan standar kompetensi dan sertifikasi, serta penyediaan informasi yang dapat diandalkan sebelum keberangkatan.
Penguatan pelindungan nelayan migran juga membutuhkan kerja sama lintas negara. Menurut Yassierli, ASEAN dapat meningkatkan pertukaran informasi dan memperkuat kerja sama praktis antarnegara dalam mendukung tata kelola penempatan dan pelindungan nelayan migran.
“Implementasi pelindungan nelayan memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, organisasi pekerja, masyarakat sipil, dan organisasi internasional. Oleh karena itu, Indonesia memperkuat kerja sama praktis melalui pertukaran pandangan dengan Filipina mengenai tata kelola awak kapal penangkap ikan migran,” lanjutnya.
Ke depan, Indonesia akan memetakan mekanisme ASEAN dengan mengidentifikasi kesenjangan dan risiko yang mungkin muncul, serta menentukan bidang kerja sama yang dapat diperkuat di tingkat regional. Langkah tersebut diharapkan memastikan pekerjaan yang layak, pelindungan yang efektif, dan penghormatan terhadap martabat manusia tetap menjadi bagian utama dalam penempatan dan ketenagakerjaan nelayan migran.
Tiga Prioritas Pelindungan
Di bagian lain, Menaker Yassierli menegaskan, Indonesia menekankan tiga prioritas untuk memastikan pekerja migran dan keluarganya tetap memperoleh pelindungan ketika krisis terjadi di kawasan ASEAN. Ketiga prioritas itu mencakup kesiapan menghadapi keadaan darurat, koordinasi lintas sektor, serta pemulihan dan reintegrasi setelah pekerja kembali ke negara asal.
“Prioritas saat ini adalah memastikan bahwa kerangka kerja yang telah kami kembangkan dapat memberikan pelindungan nyata ketika krisis benar-benar terjadi,” katanya.
Menurut Yassierli, keadaan darurat kesehatan masyarakat, bencana alam, konflik, maupun gangguan lainnya menunjukkan pentingnya kesiapan pelindungan pekerja migran. Kerangka kerja yang sudah dibangun tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus bisa dijalankan secara cepat dan efektif ketika keadaan darurat terjadi.
Untuk itu, Indonesia melihat ada tiga hal yang perlu diperkuat bersama negara-negara ASEAN. Pertama, membangun sistem pelindungan yang siap dijalankan sejak krisis muncul. Komitmen dalam Program Kerja Menteri Tenaga Kerja ASEAN 2026–2030 serta agenda Komite Pekerja Migran ASEAN perlu diwujudkan dalam mekanisme yang bisa langsung digunakan ketika pekerja migran berada dalam risiko.
“ASEAN harus mampu bertindak sejak dini, dengan cepat, dan secara kolektif ketika pekerja migran berada dalam risiko,” ujar Yassierli.
Kedua, memperkuat koordinasi lintas sektor. Penanganan krisis tidak bisa dilakukan oleh satu bidang saja karena dampaknya dapat berkaitan dengan urusan luar negeri, imigrasi, penanggulangan bencana, kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, keamanan, hingga bantuan kemanusiaan.
Karena itu, Indonesia melihat perlunya kerja sama yang lebih erat dengan badan-badan sektoral ASEAN yang terkait. Antara lain Komite ASEAN untuk Penanggulangan Bencana, Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi ASEAN, serta mekanisme lain yang menangani keadaan darurat. Langkah ini diharapkan membuat respons terhadap krisis lebih terpadu sebelum, selama, dan setelah keadaan darurat.
Ketiga, memastikan pelindungan berlanjut hingga pekerja migran kembali ke negara asal dan dapat menjalani kehidupan secara mandiri.
Di Indonesia, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Satuan Tugas Pemantauan Krisis Geopolitik untuk mendukung respons tepat waktu, termasuk evakuasi dan repatriasi ketika terjadi keadaan darurat berskala besar. Indonesia juga bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam mengembangkan kerangka strategis reintegrasi pekerja migran Indonesia untuk mendukung keberlanjutan mata pencaharian mereka. (pur).





