Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK dan Kemenkes Dorong Pembiayaan Kesehatan Murah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastimiyo, duduk bateng rancang pembiayaan kesehatan murah

JAKARTA-MARITIM : Memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanab kesehatan yang semakun efisien, terintegrasi dan berkelanjutan. Sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan, yang lebih oprimal dan semakin murah kepada masyarakat.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes). Mewujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dengan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Read More

Ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Kamis 3 September 2026.

Task Force KAPJ dibentuk, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan. Untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan seeta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono yang hadir dalam kesempatan itu menyampaijan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit. Merupakan bagian penting, dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat. Serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.

Ogi menegaskan, OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguat ekosistem tersebut. Sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin baik. .

“Dan kami sebagai pengawas daripada peeusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini untuk menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.

Sementara Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan yang sama, menyampaikan, penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan. Merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang semakin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan.

“Tujuannya pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin. Hasilnya sebagus mungkin dan ekosistemnta iru berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainabke”, ujar Budi.

Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat dapat mengurangi bevan pembayaran langsung masyarakat. Ketuka membutuhkan pelayanan kesehatan . Untuk itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.

Perjanjian Kerja Sama

Sebagai bentuk implementasi KAPJ, luma pweusahaan asuransi terlibat dalan penandatanganan PKS . Terdiri⁰ terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kerjasama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi. Serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, peeusahaan asuransi dan rumah sakit.

Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antar penyelenggara jaminan sera pemangku kepentingan teekait untuk memperkuat implementasi KAPJ.

Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan, dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat. (Rabiatun)

Related posts