JAKARTA – MARITIM : Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, terus memperkuat aturan dan standar keselamatan.
Demikian dalam bincang-bincang Menteri Pergubungan Dudy Purwagandhi dengan para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, seiring dengan terjadinya kecelakaan transportasi belakangan ini.
Untuk tujuan tersebut, menurut Menteri Dudy, pengawasan terhadap operator hingga penindakan terhadap pelanggaran di lapangan terus ditingkatkan.
“Dengan demikian, seluruh penyelenggara transportasi dapat bekerja dengan standar yang jelas dan terukur,” papar Menhub Dudy.
Menhub mengaku, saat ini tengah disusun sebuah formulasi aturan pengelolaan transportasi, khususnya transportasi publik bagi para operator.
Aturan tersebut memuat kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik, baik di tingkat direksi maupun komisaris. Contohnya pada lembaga keuangan, di mana telah diberlakukan asesmen bagi direksi dan komisaris yang memegang kendali atau pengawasan pada sektor keuangan.
“Kita ingin semua sektor transportasi, khususnya publik dimana Kemengub sebagai penanggung jawab terhadap masyarakat pemakai. Kami inginmemastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan,” ujar Menhub Dudy seraya menambahkan semua jajaran dalam hal ini direksi yang mengemban tugas, akan diuji kemampuannya.
Untuk memperkuat keselamatan khususnya pada transportasi laut, aturan terhadap angkutan barang khususnya barang berat kini telah diperketat.
Menhub Dudy telah meminta operator kapal seperti PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry lebih ketat lagi terhadap angkutan kendaraan barang khususnya barang berat.
Lebih jauh Menhub Dudy menjelaskan, sejumlah langkah untuk meningkatkan keselamatan dalam sektor transportasi. Kerkomitmennya, keselamatan harus terus menjadi perhatian utama dalam setiap moda transportasi.
Menhub mengaku, saat ini tengah disusun sebuah formulasi aturan pengelolaan transportasi, khususnya transportasi publik bagi para operator. Aturan tersebut memuat kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik, baik di tingkat direksi maupun komisaris.(Rabiatun)





