JAKARTA, MARITIM:Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) mendesak Menteri Ketenagakerjaan berlaku adil dalam menerapkan surat keputusan No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.
Jika Kemnaker tidak berlaku adil kepada dunia usaha, khususnya perusahaan jasa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), Himsataki akan menggunakan semua jalur untuk mendapatkan perlakuan sama sebagai perusahaan swasta yang berbadan hukum.
“Kami akan menggunakan semua jalur yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan, baik formal dan informal, agar mendapatkan perlakuan yang sama, adil dan transparan dalam berusaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sekjen Himsataki Amin Balubaid di Jakarta.
Terkait hal ini, Amin mengingatkan adanya UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sekarang disebut PMI ke Arab Saudi. Sehingga semua WNI, khususnya pelaku usaha mendapat kesempatan yang sama dalam melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi dengan sistem baru.
Sebelumnya, Menaker menerbitkan Keputusan No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.
Berdasarkan Kepmen itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan No.735/PPTKPKK/IV/2019 tentang Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja migran di Saudi melalui sistem satu kanal. Dalam SK tersebut, Dirjen menetapkan 58 perusahaan yang diizinkan menempatkan PMI berdasarkan aturan baru tersebut.
Himsataki menyatakan terjadi praktik monopoli karena hanya 58 perusahaan tersebut yang diizinkan menempatkan PMI ke Saudi. “Banyak perusahaan yang diseleksi dan dinyatakan lulus tetapi namanya tidak tercantum dalam SK itu. Kami melihat ada permainan dalam keputusan Dirjen,” ujar Balubaid yang didampingi Hani Bajamal (pengurus) dan M. Yunus Yamani (Ketua Dewan Pertimbangan Himsataki).
Dia mengingatkan bahwa dalam Kepmnaker No.291/2018 tidak ada penjelasan tentang P3MI yang tidak boleh menempatkan pekerja ke Saudi. Himsataki menilai SK Dirjen Binapenta dan PKK bertentangan dengan SK Menaker tentang Pemberian/Perpanjangan SIUP Naker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Untuk itu, Himsataki akan melaporkan praktik tata kelola negara yang dinilai tidak sehat dan tidak adil tersebut ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara agar semua warga negara atau badan hukum swasta diperlakukan sama dalam pelayanan birokrasi dan administrasi. Khususnya dalam usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. (Purwanto).