MARITIM, SURABAYA: Petugas
Bea Cukai sebagai salah satu ujung tombak pencegah tindak pidana lewat laut, pada pekan pertama bulan April 2019 ini berhasil menggagalkan sebanyak 1.690 ikat rotan dengan berat mencapai 104,375 ton yang akan diselundupkan ke Timor Leste. Pentegahan tersebut dilakukan Tim Patroli Laut Bea Cukai dalam Operasi Jaring Wallacea. Ditaksir nilai komoditas tersebut mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Tribuana Wetangterah Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, mengungkapkan kronologi penindakan dimulai pada saat rotan diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur dengan menggunakan kapal layar motor (KLM) ‘Maju Bersama’ yang dinahkodai RF bwer;ayar menuju Pelabuhan Dili, Timor Leste.
Pada saat kapal melintas di perairan sekitar Pulau Kambing pada Jumat 5 April 2019 pukul 03.40 WITA, kapal ditegah oleh tim patroli laut Bea Cukai saat Operasi Jaring Wallacea, karena diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen pabean.
Lewat laman resmi Bea Cukai Jum’at (19/4/2019) Tribuana menjelaskan: “Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan kapal tersebut bermuatan rotan yang akan dikirim ke Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Guna memudahkan pembongkaran dan pencacahan muatan kapal, selanjutnya KLM ‘Maju Bersama’ dilayar ke Pelabuhan Atapupu, Belu”.
Otoritas kapebanan menyebut, setelah proses pemeriksaan, terbukti selain melanggar ketentuan hukum di bidang kepabeanan, ekspor ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.
Pungkas Tribuana: “Keberhasilan penindakan terhadap percobaan penyelundupan ekspor rotan itu merupakan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran Perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai”.***LIES/KTI/Maritim.