KUBURAYA KALBAR-MARITIM: Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) RI, mengungkapkan alasannya, kendati menuai banyak kritik, tetapi tetap menenggelamankan kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Ketika memberi sambutan dalam pelaksanaan penenggelaman kapal di Stasiun PSDKP di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang disiarkan lewat live video di akun Twitter @kkpgoid, Sabtu (4/5/2019) Men KP sebutkan, akibat penangkapan ikan oleh kapal asing, pada tahun 2014, stok ikan di perairan Nusantara turun dari puluhan juta ton jadi tinggal 7,1 juta ton saja.
Disebabkan hal tersebut rumah tangga nelayan berkurang hampir separuh dan sebanyak 115 eksportir menutup usaha karena kekurangan bahan baku. Sementara itu, lebih dari 10.000 unit kapal-kapal asing illegal, hilir-mudik di perairan Indonesia menangkap ikan dengan leluasa.
Bagi Menteri Susi, ini katastropi yang luar biasa, yang sayangnya oleh sebagian orang dinilai sebagai kejadian biasa. Terkait hal itu, Menteri KP berucap: “Kadang kala kita terlalu mudah melupakan hal yang sebetulnya belum lama terjadi”.
Menurut Menteri Susi, penurunan performa perikanan Indonesia tidak lepas dari langkah pemerintah saat itu, yang memberi izin pendaftaran kapal asing menjadi kapal berbendera Indonesia sejak tahun 2001. Tetapi ternyata izin itu kemudian disalahgunakan dengan cara menduplikasi izin untuk satu unit kapal, menjadi beberapa duplikat izin kapal dengan bentuk dan warna yang sama.
Masih menurut Menteri Susi, padahal di sisi lain Indonesia telah memberikan perlindungan kepada kapal-kapal asing di perbatasan. Sebagai contoh, Vietnam tiap tahun memohon izin kepada pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan bagi sekitar 2.700 unit kapal Vietnam di Laut Natuna dari ancaman badai monsoon. Setiap Desember, Hanoi mengajukan proposal perlindungan kepada Jakarta.
Menimbang penurunan kinerja perikanan Indonesia, Indonesia pada perkembangannya menutup usaha penangkapan ikan bagi investasi asing, termasuk juga melarang kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia. Tonggak itu dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No 44/2016 yang juga biasa disebut sebagai revisi Perpres DNI (Daftar Negatif Investasi). Sayangnya, kapal asing masih terus mencoba menangkap ikan di perairan Indonesia.
Kata Menteri Susi lebih lanjut: “Saya sudah bicara kepada Presiden: tidak ada jalan lain, Pak, kecuali dengan memberi deterrent effect, efek jera”.
Menurut Menteri, keputusan dengan menenggelamkan kapal-kapal asing yang mencuri ikan sebenarnya memudahkan Indonesia untuk keluar dari persoalan lama. Dibandingkan dengan alternatif penegakan hukum yang lain, seperti menyelidiki dan menangkap oknum birokrat yang membantu kegiatan ilegal kapal asing yang diperkirakan akan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.
Ujar Menteri Kelautan dan Perikanan selabnutnya: “Sebetulnya ini way out yang sangat cantik untuk bangsa kita. Menakutkan untuk bangsa lain, iya. Dan semestinya cara itu, penyelesaian dengan cara penenggelaman kapal ini, harus jadi pola”.
Sesuai catatan mutakhir, dalam waktu sekitar 1,5 bulan ini, pemerintah sudah dan akan menenggelamkan kapal asing ilegal yang terdiri atas 26 unit kapal berbendera Vietnam di Pontianak, 4 unit kapal di Belawan, 12 unit kapal di Natuna, dan 3 unit kapal di Merauke. Untuk kegiatan selanjutnya, antara lain Menteri Susi memimpin penenggelaman kapal ikan Vietnam di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat. ***Mrt/2701