JAKARTA – MARITIM : Kalau biasanya Kewmenterian Kelautan dan Peringatan yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti ini lebih banyak jadi sumber berita akibat jargon “tenggelamkan”, kali ini justru berbalik menjadi bahan pemberitaan, disebabkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di perusahaan galangan kapal PT Daya Radar Utama pada 16—17 Mei 2019.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa proses penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan telah terjadinya ketidakberesan dalam pengadaan kapal, dan juga barang bukti elektronik. Namun, mengingat proses penyidikan di lapangan masih berlangsung, maka Febri enggan menjelaskan secara detail terkait dengan kasus pengadaan kapal yang dimaksud.
Berhubungan dengan hal tersebut, KKP pun bersuara, lewat Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dengan mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 unit kapal pengawas pada 2013. Agus yang baru mulai menjabat sejak bulan Maret 2019 lalu menyebutkan bahwa pengadaan keempat unit kapal pengawas tersebut merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
Ungkap Agus: “Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Sulawesi”.
Menilik ke beberapa kejadian pengamanan kapal ikan asing (KIA) yang pernah terjadi, salah satu kapal yang pernah terlibat dalam penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam, di Perairan Laut Natuna Utara adalah KP ‘Orca 01’ bersama dengan KP ‘Hiu 11’.
Lebih jauh ke belakang, sesuai data dari berbagai sumber, PT Daya Radar Utama memang pernah melaksanakan pembangunan empat unit kapal pengawas perikanan, yakni kapal yang diberi nama ‘Orca 01’, ‘ORCA 02’, ‘ORCA 03’, dan ‘ORCA 04’ dengan alokasi biaya mencapai sebesar US$58,3 juta atau sekitar Rp764,31 miliar yang berasal dari pinjaman hibah luar negeri.
Pengadaan kapal ini pun dilaksanakan berdasarkan kontrak No. SJ.01.03/SKIPI/PPK/KPA.5-PSDKP/1/2013) yang ditandatangani pada 31 Januari 2013. Kementerian KP mengaku bahwa kapal tersebut dibangun berdasar konsep teknologi tercanggih pada masanya yang antara lain mencakup kecepatan hingga 25 knot per jam, dengan panjang kapal mencapai 60 meter dan diawaki 24 orang anak buah kapal (ABK).
Kapal-kapal tersebut pun kemudian diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 8 April 2016. Ujar Menteri Susi dalam peresmian kapal seperti dikutip dari video dari akun Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan: “Ini kita bangun untuk membuktikan keseriusan pemerintah untuk terus menjaga laut, supaya ikannya tidak dicuri oleh para pelaku illegal fishing”.
Saat dikonfirmasi apakah pengadaan kapal yang dimaksud dalam incaran penyelidiukan tim KPK saat ini juga terdapat kaitan dengan kapal-kapal pengawas perikanan ORCA 01—04, Agus Suherman tak secara langsung mengakui atau menepis dugaan ersebut, tetapi hanya menjelaskan bahwa hingga saat ini sistem inspeksi kapal perikanan Indonesia terdiri atas Orca 01—04. ***ERICK ARHADITA