BALI – MARITIM : Terkait penerapan KM 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Senin (20/5),
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV ikut serta melaksanakan inspeksi penerapan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, inspeksi dilakukan untuk memastikan maskapai menerapkan aturan sesuai dengan KM 106 Tahun 2019.
“Sejauh ini, berdasarkan laporan belum ditemukan adanya maskapai yang menerapkan tarif di atas TBA. Untuk itu diharapkan, maskapai dapat secara konsisten untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut,” kata Polana.
Dikatakan, berdasarkan inspeksi yang dilaksanakan oleh Inspektur angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Sebanyak 4 maskapai yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air dan Nam Air secara random dilakukan pengecekan tarif tiket pesawat yang dijual maskapai tersebut kepada calon pengguna jasa angkutan udara.
Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori full service, rute penerbangan Denpasar – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp 1.431.000, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp 1.431.000.
Rute Denpasar – Surabaya Garuda Indonesia menerapkan tarif penumpang sebesar Rp 638.000, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp 638.000.
“Sedangkan PT Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir telah menerapkan peraturan KM 106 2019, dimana secara random check dibeberapa rute baik secara manual maupun online, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran TBA maupun TBB”, jelas Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Elfi Amir.
Elfi menambakan, pemantauan dan evaluasi di wilayah kerjanya akan terus dilakukan secara berkala, tidak hanya pada musim libur Lebaran saja. “Tidak hanya melakukan inspeksi penerapan aturan baru terkait TBA, kami juga terus mengingatkan maskapai dan stakeholder penerbangan terkait untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi udara,” tutup Elfi. (Rabiatun)