Dirjen Hubla Terbitkan Surat Edaran Tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang Angkutan Laut Lebaran

Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo
Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo

JAKARTA – MARITIM :
Untuk menerapkan sistem E-tiket, yang dapat dibeli secara online baik langsung ke perusahaan atau agen, wajib diumumkan biaya tiket secara transparan melalui media serta mencantumkan dengan jelas batas berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

Hal tersebut ditekankan Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, dalam pesannya tentang Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Jumat (24/5) .

Read More

Untuk itu kata Dirjen Agus,
mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H), Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) tanggal 20 Mei 2019.

Menurut Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus mewajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, dan Media Sosial seperti facebook, instagram dan twitter.

Selain itu, setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.

“Operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal memiliki tiket serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan identitas calon penumpang,” tutur Dirjen Agus.

Dirjen Agus kembali menegaskan, kepada perusahaan pelayaran untuk menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli secara online baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media serta mencantumkan dengan jelas batas berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.

“Setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan. Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” jelas Dirjen Agus.

Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan ialah ruang tunggu penumpang, musholla, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.

Terkait dengan informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, Dirjen Agus minta agar informasi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk serta menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.

Untuk mengurangi kepadatan di terminal, pihaknya juga mengimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal dan tidak membawa barang-barang berlebihan.

“Kami secara tegas melarang penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan ataupun menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal serta melarang pedagang berjualan di terminal dan di atas kapal agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di pelabuhan,” tegasnya.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *