TANJUNG PERAK – MARITIM : Ternyata tak hanya negara-negara berkembang seperti Filipina dan Malaysia yang berani mengirim balik sampah hasil impor dari negara maju. Indonesia, kini juga mulai tunjukkan keberanian melakukan langkah serupa, dengan mengirim balik sampah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) sebanyak lima petikemas ke Amerika Serikat.
Berdasar Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin yang dimiliki PT Adiprima Suraprinta (AS) sebagai importir produsen limbah Non-B3 berupa kertas dari Kementerian Perdagangan seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah. Teridentifikasinya petikemas tersebut berawal dari kecurigaan pihak Ditjen Bea dan Cukai, hingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, petikemas itu dialihkan ke jalur merah. Dalam pemeriksaan lanjutan bersama KLHK, ditemukan impuritas atau limbah lainnya, antara lain sepatu, kayu, pampers, kain, kemasan makanan minuman dan sejumlah keran plastik dalam jumlah cukup besar.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sedangkan pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedang pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993, berdasar vokal poin dari konvensi Basel tersebut adalah Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati.
Sayid Muhadhar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, dalam rilis lewat kepada media hari Jumat (14/6/2019) lalu sebutkan: “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai secara bersama-sama telah menyaksikan pengembalian 5 petikemas milik PT Adiprima Suraprinta untuk yang direekspor ke negara asalnya Amerika Serikat. Lima petikemas berisi sampah itu dikirim balik lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggunakan Lapal Zim Dalian”.
Pelaksanaan pengapalan untuk reekspor petikemas tersebut telah dimulai sejak hari Kamis 13 Juni 2019. Sampah itu ternyata berisi skrap kertas bercampur sampah dengan plastik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi, Minggu (16/6/2019) lalu mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju ke AS.
Dari AS benda-benda terlarang tersebut didatangkan oleh importir yang seharusnya hanya boleh mendatangkan skrap kertas dengan kondisi bersih. Jelas Sayid: “Seharusnya dalam pelaksanaan importasi, petikemas termaksud hanya boleh memuat skrap kertas dengan kondisi bersih, dan tak terkontaminasi limbah B3 dan tercampur sampah”.
Tindakan reekspor sampah ini disebutnya sebagai bukti bahwa bangsa dan negara Indonesia serius menjaga wilayahnya dari “serbuan” sampah asing. Secara internasional, Indonesia sebagai peratifikasi ‘Konvensi Basel’ berarti juga telah menanggulangi perpindahan lintas batas limbah ilegal sebagaimana diatur dalam Konvensi tersebut. Imbuh Sayid: “Reekspor ini jadi pembuktian bahwa Indonesia berkomitmen menjaga wilayah NKRI tidak menambah beban daya dukung lingkugannya dengan masuknya sampah/limbah yang tidak diinginkan dari negara lain”.
Penyelundupan sampah plastik ke Indonesia sebelumnya juga disoroti oleh Ecological Observations and Wetlands Conservation (Ecoton), yang antara lain telah membuat film dokumenter terkait hal ini, dengan menaampak sampah impor yang diantaranya datang dari AS. Terkait dengan kasus ini Konsulat Jenderal AS untuk Surabaya merespons dengan memberi konfirmasi yang dipaparkan oleh Juru Bicara Konsulat AS sebagai berikut:
Kami telah melihat laporan dari Gubernur Khofifah (Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa) tentang impor sampah dan pembuangan limbah di Jawa Timur. Kami mendorong semua perusahaan AS untuk mentaati regulasi lokal dan nasional.
Di seluruh dunia, konsumen telah berpikir ulang tentang produk yang mereka beli, sangat memperhatikan soal kemasan, dan mengubah kebiasaan mereka untuk meminimalisir dampak terhadap lingkungan. Ini adalah tantangan global bersama, dan kami berkomitmen untuk bekerja bersama rekan-rekan Indonesia untuk mengembangkan pengelolaan limbah dan daur ulang, dan untuk melawan krisis polusi sampah plastik di lautan.
Pelaksanaan reekspor limbah ilegal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada Senin (10/6) yang menyebut Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal. Ujar Menteri LHK: “Sampah campur plkastik yang masuk ke Indonesia, pasti tidak legal. Dan pada dasarnya ketentuannya ada, oleh karena itu kami akan melakukan reekspor,” kata Siti.
Menurut Menteri, masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer. Pungkas Menteri LHK: “Reekspor sudah dapat dilakukan, atas koerdinasi dengan Bea Cukai, Menko Ekuin dan Menteri Perdagangan”. (Erick Arhadita)