Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida Diterapkan Mulai 1 Juli

Wisman pengunjung Nusa Penida, menggunakan heli-charter

 

Wisman pengunjung Nusa Penida, menggunakan heli-charter

SMARAPURA KLUNGKUNG – MARITIM : Berdasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retlibusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Provinbsi Bali, memungut retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida, mulai 1 Juli 2019 mendatang. Nengah Sukasta, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, menyatakan pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida telah disosialisasikan dengan mengundang seluruh perbekel di Kecamatan Nusa Penida.

Mengacu hasil pertemuan dan masukan-masukan para perbekel, pada prinsipnya mereka mendukung pelaksanaan perda itu. Sesuai perda termaksud, besaran pengenaan retribusi bagi wisatawan, masing-masing Rp.25.000/dewasa dan Rp.15.000/anak-anak.

Namun oleh karena keterbatasan jumlah petugas pemungut retribusi dan prasarana, untuk sementara pemungutan hanya akan dilakukan di empat lokasi, yakni Pulau Nusa Penida, dengan lokasi pemungutan di Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2 dan di Pulau Lembongan (Pelabuhan Tanjung Sang Hyang serta di halaman Balai Desa Jungutbatu). Ujar Nengah di sela rapat teknis di ruang rapat Bupati Klungkung, beberapa hari lalu: “Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas serta prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi”.

I Gede Putu Winastra Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung menyebutkan pemungutan retribusi itu sudah dilakukan pembahasan teknis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait dengan beberapa tempat di Nusa Penida sebagai proyek percontohan pelaksanaan perda tersebut. Pejabat asal Tabanan itu, mengharap semua komponen, baik pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah, untuk bersama-sama berkomitmen dan bersinergi melaksanakan perda itu, hingga seoptimal mungkin meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida. Ujarnya: “Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan perda ini, sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida”.

Mengacu data yang dihimpun terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida pada 2016 sekitar Rp.17,2 miliar dengan masing-masing sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp.6,6 miliar, Pajak Restoran Rp.7,4 miliar, Pajak Hiburan Rp.104,3 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp.186 juta, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi Rp.2,8 miliar.

Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2017 menjadi Rp.21 miliar. Sumber pendapatan pada 2017 dari Pajak Hotel Rp.8,6 miliar, Pajak Restoran Rp.9,2 miliar, Pajak Hiburan Rp.89,4 juta, Pajak ABT Rp.182 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp.2,8 miliar.

Pada tahun 2018 lalu, pendapatan pajak dan retribusi juga mengalami peningkatan menjadi Rp.25,8 miliar, dengan sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp.12,3 miliar, Pajak Restoran Rp.10,3 miliar, Pajak Hiburan Rp.46,3 juta, Pajak ABT Rp.194,6 juta, dan Retribusi Tempat Rekreasi Rp.2,8 miliar.

Menurut Winastra, secara bertahap anggaran pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida, masing-masing pada 2016 sekitar Rp.95,4 miliar, pada 2017 sekitar Rp.46,8 miliar, dan pada 2018 sekitar Rp.38,1 miliar.  (Adit/Dps/Maritim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *