Tiga Kapal Coast Guard Indonesia, Bantu Kebakaran Kapal LCT Philipina Di Perairan Davao

Tiga kapal Indonesia bantu kapal Philipina yang terbakar di laut Davao

DAVAO — MARITIM : Ditengah penyelenggaraan Marine Pollution Exercise (MARPOLEX) Tahun 2019 yang dibuka pada Selasa (2/7), kapal LCT Nicole II berbendera Filipina mengalami musibah kebakaran di perairan Davao, pada Rabu (3/7) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

Akibat kebakaran tersebut, terjadi tumpahan minyak di laut, dan beberapa orang awak kapal juga jatuh ke laut. Siaran pers yang diterima Tabloid Maritim.Com, Rabu (3/7) dijelaskan, Philipina Coast Guard (PCG) langsung mengambil sikap evakuasi dan menyiarkan berita bahaya untuk kapal kapal disekitar lokasi kejadian

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, saat memimpin delegasi Indonesia pada Marpolex 2019, tiga unit kapal Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) yaitu kapal KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai langsung merespon sinyal bahaya dan segera memberikan pertolongan.

Dikatakan, KN. Gandiwa segera menurunkan RIB dan menuju kejadian musibah terbakarya kapal serta menyelamatkan korban yang terapung di laut dan langsung diserahkan ke pihak Philipina Coast Guard (PCG).Begitu juga KN Kalawai yang melihat musibah itu langsung berkoordinasi dengan PCG utk memadamkan api. Bersama PCG dan kapal lainnya akhirnya KN Kalawai berhasil memadamkan api di kapal yang terbakar.

Sementara KN. Sarotama juga langsung bergerak untuk mengeluarkan oil boom utk mencegah pencemaran minyak yang tumpah di laut semakin melebar.

Selain itu, terlihat pesawat helicopter milik Japan Coast Guard (JCG) ikut berpartisipasi dan membantu mengatasi musibah terbakarnya kapal LCT Nicole II.

Tiga kapal Indonesia bantu kapal Philipina yang terbakar di laut Davao

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, saat memimpin delegasi Indonesia pada Marpolex 2019 ini bahwa kegiatan Marpolex dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia – Pilipina yakni Sulu Sulawesi Oil Spill Response Network Plan 1981 dengan tujuan utama untuk menguji dan mengevaluasi kemampuan Indonesia dan Pilipina dalam menanggulangi musibah tumpahan minyak, khususnya yang terjadi di wilayah perairan Indonesia dan Pilipina.

Kejadian di atas merupakan gambaran dari skenario kegiatan Latihan Bersama Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut atau Marine Pollution Exercise (Marpolex) Tahun 2019 pada hari ini (3/7) di Pelabuhan Davao, Pilipina.

“Dalam acara Marpolex tahun 2019 ini sembilan kapal patroli ikut terlibat dalam latihan langsung, masing-masing tiga kapal dari Indonesia KN. Gandiwa, KN. Sarotama dan KN. Kalawai, lima kapal dari Pilipina yaitu BRP Batangan, BRP Malamawi, BRP Cape San Agustin, BRP Panglao, dan BRP Corregidor dan satu unit pesawat BN Islander 251, serta satu kapal kapal milik negara Jepang yaitu PLH 02 Tsugaruyang memiliki panjang 105 meter,” kata Ahmad

Selain itu, lanjut Ahmad, Marpolex 2019 merupakan latihan ke-22 kalinya dilaksanakan dan merupakan bentuk komitmen Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Oil Spill Response Action Plan dan Sulawesi Oil Spill Network Response Plan.

“Latihan ini juga merupakan bukti kita kepada dunia bahwa kita peduli, turut aktif berpartisipasi dan bersama-sama menanggung tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan perlindungan lingkungan maritim,” kata Ahmad .

Ahmad juga mengatakan bahwa keterlibatan rutin Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat KPLP dalam kegiatan Marpolex ini didasari oleh Peraturan Presiden No 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3.

“Tier 3 merupakan kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara yang dilakukan bila operasi penanggulangan tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal,” tutupnya.
(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *