SURABAYA – MARITIM : Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) mengapresiasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengkaji sejumlah usulan dari organisasinya para juragan kapal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Surabaya.
Khoiri Soetomo Ketua Umum DPP Gapasdap di Surabaya, Jumat (5/7/2019) lalu, ungkapkan bahwa sejumlah usulan yang akan dikaji adalah penambahan dermaga sebagai infrastruktur yang sangat diperlukan dalam industri angkutan penyeberangan, hingga desakan terhadap dengan kenaikan tarif yang berlaku di angkutan penyeberangan di Indonesia.
Ujarnnya di depan awak media: “Alhamdulillah sambutan dari pemerintah pada pembukaan Rakernas sangat positif. Dirjen Hubla mencatat beberapa poin usulan Gapasdap yang antara lain berupa pembangunan dermaga yang memadai, serta berkomitmen melaksanakan moratorium perizinan terutama di lintasan pelabuhan penyeberangan utama yang saat ini terjadi over supply kapal, serta kenaikan tarif penyeberangan agar tercipta iklim usaha yang kondusif”.
Menurut Khoiri, usulan itu wajar diutarakan untuk menjaga agar industri penyeberangan tetap hidup dan seimbang. Apalagi terhadap angkutan penyeberangan selama dua tahun belakangan ini juga tak diberi kebijakan penyesuaian tarif, padahal untuk moda transportasi lainnya, sudah beberapa kali mengalami penyesuaian dengan kebutuhan operasional. Ujar Khoiri, pelaku usaha angkutan penyeberangan yang adalah penggemar ‘gowes’ sepeda pancal itu: “Kami tak menginginkan tarif yang mahal seperti di angkutan penerbangan yang Kenaikan tarifnya sampai 300% dan bagasi berbayar. Tetapi untuk leseiombangan seluruh pemangku kepentingan, kami hanya ingin menerapkan tarif yang adil dan memadai “.
Gapasdap yang baru, lanjut Khoiri, tidak ingin membebani pelanggan, tetapi pihaknya juga harus menjaga kontinuitas layanan serta jaminan keselamatan pelayaran penyeberangan. Oleh sebab itu, Gapasdap mengharapkan tarif yang memadai. Dalam rakernas itu, Khoiri juga mengungkapkan disepakati pengajuan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 18%. Tarif sebesar itu diajukan mengingat dari Mei 2017 sampai hari ini Gapasdap belum diberi ijin untuk penyesuaian tarif. Ujar Khoiri: “Ini sudah tertinggal sangat jauh dibanding dengan moda transportasi lain dan kami merupakan satu-satunya moda transportasi yang tidak mengalami penyesuaian tarif waktu angkutan Lebaran kemarin. Tidak ada batas atas, kami tetap dengan harga yang murah”.
Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap, dengan adanya pembaruan kebijakan pemerintah tersebut maka ia memastikan industri penyeberangan di Indonesia akan terus ada dan berkembang dengan begitu akan tercipta suasana yang kondusif agar mencapai iklim usaha yang baik. Pungkasnya: “Kalau kita bicara lebih penting yang mana sektor penerbangan dan sektor penyeberangan, kami menilai bahwa angkutan penyeberangan jauh lebih penting dipandang dari sisi ekonomi dan Hankamnas. Kami menyatukan wilayah terluar dari pulau terpencil. Untuk kenaikan tarif di angka 18% bukan angka yang tinggi, dibanding beban yang harus kami bayar untuk perawatan kapal”. (Erick Arhadita)