BADUNG BALI – MARITIM : Jajaran Kantor Bea & Cukai Bandara Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada awal pekan ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ‘baby lobster’ dari Bali dengan tujuan ke Vietnam. Sebanyak 20 kantong plastik berisi 17.192 ekor ‘baby lobster’ yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan, ketika pelaku sedang beraksi di gudang pengiriman bagasi. Penyelundupan ‘baby lobster’ berjenis pasir dan mutiara itu melibatkan oknum petugas ground handling bandara, yakni Agus Purnomo (25) asal Wonogiri Jateng.
Kepala Kantor BC Bandara Ngurah Rai, Himawan Indarjono membenarkan pelaku Agus Purnomo adalah petugas ground handling yang sudah bekerja selama 4 tahun di bandara. Ia ditangkap di gudang Bandara sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Ungkap Himawan: “Dalam pantauan di gudang bandara, pelaku tertangkap basah mengambil barang terlarang dan pembatasan ekspor itu, dari truk ke trolly untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06.00 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 19 kantong plastik berisi ‘baby lobster’ jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi jenis mutiara sebanyak 529 ekor dengan total keseluruhan 17.192 ekor. Kantongan plastik berisi ‘baby lobster’ tersebut disembunyikan di tas yang dimasukkan ke dalam wadah karton bertulis Paper Cup”.
Himawan menambahkan keterangan, bahwa modus penyelundupan dengan menyamarkan sebagai Paper Cup, tergolong baru. Namun berkat kejelian petugas BC, terlihat dus berlabel Paper Cup itu ternyata memiliki bobot cukup berat dan dingin, hingga segera dilakukan cek. Setelah isi kardus dibongkar, ditemukan tas ransel yang didalamnya berisi kantongan plastik berisi jenis komoditas terlarang untuk diekspor. Semula petugas BC menunggu siapa pemilik barang yang membawanya, namun batal. Ternyata diambil oleh pelaku Agus Purnomo.
Kepada awak media, termasuk maritim.com, Kepala Kantor BC Ngurah Rai menjelaskan: “Tujuan pengiriman melalui penerbangan ini adalah ke Singapura, dengan tujuan akhir ke Vietnam. Nilai jual ‘baby lobster’ ini ditaksir sekitar Rp 2,6 miliar lebih. Huna pendalaman pemeriksaan, belasan ‘baby lobster’ sudah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar. Berdasar hasil pengembangan, pelaku Agus Purnomo mengaku berkomplot bersama pelaku lain yang kini dalam pengejaran. Namun nama nama pelaku lain, sudah kami ketahui”.
Memberi keterangan secara terpisah, Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Anwar mengatakan sore hari ini juga, belasan ribu ‘baby lobster’ akan dikembalikan ke habitatnya di Pantai Serangan Denpasar. Diterangkannya, ‘baby lobster’ yang akan diselundupkan ini diduga berasal dari Lombok atau Banyuwangi.
Pungkas Anwar: “Di Indonesia sendiri, ‘baby lobster’ ini sangat melimpah dan memiliki nilai jual tinggi. Negara tujuan penyelundupan ialah ke Vietnam. Harga per ekor ‘baby lobster’ jenis mutiara di pasaran dijual Rp 200.000 per ekor, sementara jenis baby lobster jenis pasir bernilai sekitar Rp 150.000 per ekor”. (Adit/Dps/Maritim)