NUNUKAN KALTARA – MARITIM : Sepanjang tiga hari pelaksanaan razia sosialiasi pengendalian pengawasan dan disiplin , 16 sampai 18 September 2019 tim gabungan KSOP, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI AL, Polairud dan Satpol PP Nunukan, Kalikamtan Utara, berhasil menjaring 78 unit perahu dan speedboat. Jelas Kasi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan Lisman, Kamis (19/09/2019) yang lalu: “Razia dalam bentuk sosialisasi ini bertujuan mendisiplinkan pengadaan kelengkapan dokumen berlayar dan alat keselamatan. Kepada mereka yang diketahui melanggar, diberikan tindakan berupa peringatan tertulis untuk melengkapi dokumen kapal dan peralatan safety”.
Dalam razia kali ini, tim gabungan tidak menerapakan saksi denda dalam bentuk rupiah ataupun penyitaan alat transportasi, tetapi hanya berupa peringatan. Namun jika dalam kegiatan razia berikutnya masih ditemukan perahu dan speedbood tanpa dokumen, maka akan diberlakukan tindak tegas. Ujarnya: “Tindakan tegas itu dapat merupa penyitaan alat transportasi hingga larangan pelayaran kepada juragan dan pemilik kapal”.
Titik – titik sosialisasi di wilayah perairan muara Sebuku, muara Nunukan dan muara Sebatik, Sei Menggaris yang selama ini cukup ramai dilalui transportasi pelayaran sungai dan danau. Tim gabungan dalam hal ini menyampaikan adanya regulasi baru terkait dokumen kapal yaitu wenangan penerbitan pas sungai dan danau yang dulunya ada di Dishub, kini beralih ke Syahbandar (KSOP). Terangnya: “Sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 tahun 2017, kewenangan penerbitan pas sungai dan danau beralih dari Dishub ke Syahbandar”.
Regulasi terbaru juga mengatur kewenangan Dishub untuk menerbitkan Surat Keselamatan Kapal (SKK) khusus untuk kapal GT 7 ke bawah, begitu pula penerbitan dokumen Surat keterangan Kecakapan (SKK). Dalam hal ini, terdapat koloborasi antar instansi antara Dishub dan Syahbandar dalam penerbitkan dokumen kapal dan kesepakataan sesuai dengan aturan Menteri Perhubungan.
Dari sekian banyak sarana transprotasi sungai dan danau di Kabupaten Nunukan, rerata dapat ditemukan pelanggaran yang disebabkan habisnya masa berlaku SKK dan sebagian yang memiliki dokumen, namun saat berlayar tidak dibawa juragan kapal. Akibat tidak lengkapnya dokuemen kapal, semua alat transprortasi otomatis tak memiliki ijin trayek. Pada hal tiap jasa transportasi diwajibkan memiliki trayek sebagai petunjuk regulasi arah perjalanan kapal dan speedboat.
Ungkap Lisman: “Syarat membuat izin trayek adalah harus memiliki kelengkapan dokumen kapal dan peralatan safety dan perlu diketahui, semua penerbitan dokumen tanpa pungutan biaya. Kedepan, Dishub Nunukan akan menyerahkan semua data kapal yang jumlahnya mencapai 250 unit kepada Satgas Pamtas dan TNI AL agar membantu pengawasan maupun penertiban kapal dan speedboat”.
Nantinya akan diberlakukan ketentuan, bahwa sarana transportasi sungai dan danau yang masih tidak melengkapi dokumen akan ditindak tegas berupa pelarangan pelayaran hingga penarikan kapal termasuk kapal yang tidak melengkapi alat keselamatan baju pelambung bagi penumpang.
Pungkas Lisman: “Kami sudah sosialisasikan kewajiban untuk memiliki dokumen kapal. Kalau kedepan masih terdapat yang membandel, jangan salahkan kalau ada petugas yang menarik kapal mereka”. (Mrt/2701)