Data Nasabah Fintech Butuh Perlindungan Hukum

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso

JAKARTA — MARITIM : Pertumbuhan financial inclution (fintech) selama beberapa tahun ini, sangat pesat. Dan harus diakui, bahwa fintech menjadi salah satu cara, untuk membuka akses keuangan yang cepat.

Pengakuan ini disampaikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution,dalam acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, Senin (23/9).

Read More

Dikatakan,fintech di Indonesia berpeluang sangat besar untuk mendorong perekonomian nasional. Namun sejauh itu, masih banyak masalah yang harus dilengkapi, untuk memberikan perlindungan kepada nasabah, maupun pelaku fintech.

Untuk itu kata Darmin Nasution, pemerintah terus berupaya melakukan perlindungan data dasar yang dimiliki masyarakat. Misalnya, data kependudukan yang biasanya digunakan sebagai alat verifikasi untuk layanan financial technology (fintech). “Perlindungan data pengguna perlu dilakukan, dalam mendukung hal tersebut,” kata Darmin seraya menambahkan, dari data dasar tersebut bisa digabungkan dengan data dari PLN sampai data telepon.

Menurut Darmin, pengamanan data nasabah itu penting. Karena data-data yang ada memang gabungan dari data-data dasar pemerintah, ditambah kreativitas perusahaan . Disatu sisi, perlindungan data ini untuk menghindari masalah negatif yang akan timbul nantinya, baik kepada nasabah maupun perusahaan penyelenggara fintech.

“Data kependudukan masyarakat di Indonesia memang lumayan besar. Ini menjadi peluang munculnya fintech bodong yang memang sudah ada,”tegas Darmin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku, selama ini data individu yang terlindungi hanya untuk nasabah perbankan dan asuransi.

“Ketiadaan kerangka hukum yang mengatur perlindungan data fintech, menjadi akar permasalahan selama ini,”ujarnya.

Perlindungan data lanjutnya, perlu ada guna melindungi nasabah fintech. Maksudnya, kalau ada UU soal kepentingan data, maka masyarakat bisa terlindungi.
Harapannya, landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta.

“Ironisnya, data nasabah sering kali dimanfaatkan oleh oknum fintech sendiri,” tandas Wimboh.(Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *