BC Jatim II Menindak 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Berbagai rokok dengan merek ‘abal-abal’ hasil penindakan BC Jatim II
Berbagai rokok dengan merek ‘abal-abal’ hasil penindakan BC Jatim II

SURABAYA –MARITIM : Sejalan dengan rencana menaikkan harga jual rokok yang akan dilakukan pada kisaran 23% mulai akhir tahun 2019 ini, di pasar rokok ilegal juga terjadi peningkatan cukup signifikan. Namun jajaran Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II juga meningkatkan kewaspadaan agar hasil penerimaan negara dari sektor ini tak sampai terganggu. Lanbgkah ini terbukti dengan telah diamankannya 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar. Agus Hermawan, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya yang dilaksanakan dari bulan Januari 2019.

Dalam jumpa awak media Jum’at lalu, Kakanwil Jatim II mengungkapkan: “Penindakan ini adalah kerja keras para petugas kami yang dengan sigap dan bertindak secara profesional mengamankan barang ilegal tersebut”.

Read More

Dari rangkaian penindakan tersebut, BC Jatim II telah mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp7,8 miliar. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan nilai hasil pernindakan tahun lalu. Saat ini BC juga diberi target untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%. Ujar Agus: “Kami telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang sampai saat ini masih terus berjalan. Operasi dilaksanakan serentak di seluruh wilayah, agar gerak peredaran rokok ilegal tak lagi mendapat ruang di Indonesia”.

Kakanwil BC II Jatim juga menjelaskan bahwa pengungkapan praktik ilegal ini menggunakan berbagai macam modus, antara lain menggunakan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat penyimpanan, pengiriman via jasa ekspedisi dan menitipkan barang di toko-toko. Imbuhnya:“Selain melakukan penindakan, kami juga tak henti-henti melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak mengkonsumsi, menyimpan serta memperdagangkan rokok ilegal. Kami juga telah mwemasyarakatkan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal”.

Agus juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan selain melindungi masyarakat, jajaran Bea dan Cukai juga melindungi industri rokok yang legal. Hal ini dimaksud agar peredaran rokok legal tak akan terganggu, hingga omzet perusahaan rokok legal akan berkurang, yang akan berimbas juga pada pemesanan pita cukai dan akhirnya berimbas pada penerimaan negara di sektor cukai.

Memungkasi penjelasannya, Kakanwil BC Jatim II mengatakan: “Untuk jadi pelaku industri rokok legal itu mudah. Maka kami harap para peredar rokok ilegal yang masih berkeliaran agar membanting setir ke industri legal. Untuk kami kami akan melakukan asistensi dalam hal proses perijinannya”. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *