BANTUAN ALAT TANGKAP UNTUK NELAYAN NTT

Kupang, NTT – Maritim

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) yang membidangi kelautan dan perikanan meminta Frans Lebu Raya Gubernur memperbanyak bantuan alat tangkap nelayan yang ramah lingkungan. Yucun Lepa di Kupang, Kamis (2/3/ 2017) mengatakan: “Pada prinsipnya kami dukung bantuan alat tangkap ramah lingkungan untuk menjaga biota laut. Untuk itu mestinya diperbanyak hingga jumlahnya memadai buat nelayan, yang akan berdampak pada kelestarian alam dan kekayaan hasi laut di provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 km2 ini”.

Read More

Lebih jauh dikatakan, alat tangkap yang memadai akan meminimalisasi keinginan nelayan melakukan penangakapan ikan secara ilegal seperti pengeboman. Menurutnya, alokasi bantuan kapal 3 gross tonnage sebanyak 65 unit beserta alat tangkap ramah lingkungan serta alokasi bantuan 195 unit perahu ketinting di tahun 2017 ini, merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran DPRD setempat.

Bantuan kapal-kapal itu, lanjutnya, sepaket dengan alat tangkap ramah lingkungan yang dialokasikan dari APBD Provinsi NTT. Yucun menilai, akses nelayan NTT untuk dapat bantuan kapal dan alat tangkap terutama dari pemerintah pusat masih terbatas karena kelompok nelayan pmohon bantuan harus tergabung dalam koperasi. Untuk itu, bantuan kapal dan alat tangkap dari APBD tersebut disalurkan kepada nelayan yang untuk sementara belum memenuhi persyaratan mendapat bantuan pusat.

Terkait hal itu, Ganef Wurgiyanto Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT mengatakan bantuan kapal yang dialokasikan sepaket dengan alat tangkap ramah lingkungan berupa gill net. Jumlah bantuan kapal 3 GT yang dialokasikan masih lebih rendah dibanding tahun 2016 sebanyak 171 kapal dengan kapasitas yang sama. Dia mengatakan pemerintah provinsi juga sudah mengalokasikan bantuan berupa perahu ketinting untuk nelayan setempat sebanyak 195 unit.

Dia menjelaskan kapal 3GT yang berasal dari dana hibah itu merupakan bantuan sosial yang diberikan untuk masyarakat nelayan berupa perahu ketinting. Mekanisme penyalurannya dilakukan melalui hasil identifikasi jumlah proposal nelayan yang diterima.

“Kita periksa dulu proposal yang masuk apakah memenuhi syarat atau tidak, kemudian diidentifikasi di lapangan mana yang menjadi sasaran kita yang betul-betul butuh bantuan. Sementara itu bantuan kapal dari pemerintah pusat untuk nelayan di NTT belum dialokasikan, sebab hal itu tergantung dari kesiapan kita yang ada di daerah , karena harus sesuai dengan persyarakat yang berlaku” katanya.

Dia menyebutkan persyaratan yang wajib dipenuhi penerima berupa koperasi atau memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi) yang dikeluarkan Kementerian Koperasi. Untuk tu, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot terus mendorong pengembangan kapasitas nelayan di provinsi kepulauan itu, dari aspek pemberdayaan maupun kelembagaan.***(ERICK A.M.).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *