YOGYA – MARITIM : Berkat kewaspadaan petugas, ‘barang haram’ narkotika jenis sabu seberat 5.5 kilogram senilai Rp5 miliar, pekan lalu berhasil disita oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Kepada awak media termasuk dari maritim.com, Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara menjelaskan: “Penemuan ini dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNN Prov DIY), Bea Cukai dan petugas Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.
Diterangkan, narkotika jenis sabu tersebut disita dari FH (26) asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan, penumpang pesawat udara Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ yang tengah transit itu dicurigai membawa barang yang diduga sabu. Berdasar kronologi kejadian, pada pukul 19.44 WIB, operator alat pemindai X-Ray pada counter check-in mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan pada saat melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B.
Berdasar kecurigaan, maka kemudian operator X-Ray mengarahkan kepada Senior Operator untuk dianalisa. Hasilnya, terhadap koper tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dengan pemilik koper, yang kemudian diketahui ialah penumpang transit yang melakukan perjalanan menggunakan penerbangan pesawat terbang SJ 337 dari Bandara Tanjungkarang Lampung (TKG) dan mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto di Yogyakarta (JOG).
Diketahui bahwa FH akan melakukan penerbangan lanjutan dari Yogyakarta menuju ke Makassar dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712. Atas kecurigaan itu petugas Aviation Security Bandara Internasional Adisutjipto melakukan rekonsiliasi terhadap koper tersebut dan menemukan 8 paket yang dibungkus isolasi berwarna cokelat, dengan isi obat terlarang yang diduga berjenis sabu, yang memiliki berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar Rp 5 miliar.
Imbuh Agus Pandu: “Kami telah lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memang benar adanya bahwa barang yang berhasil digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah narkotika jenis sabu-sabu”.
Terkait hal itu, AKBP Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Prov DIY menyatakan, menurut pengakuan, tersangka sudah tiga kali melakukan hal yang sama. Pihaknya telah memeriksa barang yang dibawa itu positif sabu-sabu, yang sesuai aturan pada 9 Oktober 2019 segera dimusnahkan.
Jelasnya: “Tersangka ini memiliki empat KTP yang salah satunya asli, sedang klainnya palsu. Menurut pengakuannya, FH sudah tiga kali membawa barang terlarang seperti itu untuk diserahkan kepada fihak lain. Hal ini memberi bukti bahwa yang bersangkutan merupakan ‘pemain’ profesional, seperti penimpilannya dalam pemeriksaan yang menampakkan sikapnya yang tenang”.
AKBP Sudaryoko menambahkan, tim melakukan upaya pengembangan kasus di tempat asal mulai berangkat, yaitu di Bandar Lampung. Tim sedang menyelidiki siapa yang menyuruh tersangka itu membawa narkotika. Pengembangan terus dilaksanakan agar fihak penyuruh dapat diketahui. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (UTI/Smr/Maritim)