RUU Ketahanan Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Direalisasikan

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul jadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema Cyber Security in the Technological Era 4.0
Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul jadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema Cyber Security in the Technological Era 4.0

JAKARTA – MARITIM : Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia. Di mana pengguna dunia hanya 54,4%, namun di Indonesia mencapai 54,68%. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bisa berdampak jadi ancaman serius bagi keamanan negara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, saat jadi pembicara pada International Conference on Social Politics dengan tema ‘Cyber Security in the Technological Era 4.0’ yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) bekerjasama Badan Keahlian DPR di Kampus Unas Jakarta, Kamis (17/10).

Inosentius mengatakan, keberadaan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber sangat urgent segera direalisasikan, demi melindungi kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa internet dalam menjalankan usahanya.

“Kepentingan kita dalam seminar ini ingin menyampaikan dalam cyber security revolusi industry 4.0, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Ketahanan dan Keamanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat, karena negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini,” ujarnya.

Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, UU Ketahanan dan Keamanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya. Karena RUU ini merupakan RUU yang sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya dan daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya sudah ada. Tentunya akan masuk dalam kelompok RUU yangcarry over,” jelasnya.

Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangatlah penting, karena DP merupakan tempat dirumuskannya kebijakan-kebijakan strategis nasional. Oleh karenanya keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.

“Ke depan, untuk keamanan digital DPR harus jadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen-dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber,” pungkasnya. (Jum)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *