Dalam RPJMN 2020-2024, Pusat Industri Hijau Kemenperin Dapat Amanat 2 Prioritas Nasional

JAKARTA – MARITIM : Dalam RPJMN 2020-2024, Pusat Industri Hijau Kemenperin mendapatkan amanat untuk menjalankan 2 prioritas nasional, yaitu di bidang ekonomi dan bidang lingkungan hidup. Di bidang ekonomi untuk mendorong jumlah perusahaan yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH), yang ditargetkan 71 perusahaan pada 2024.

Sementara di bidang lingkungan hidup harus berkontribusi mendorong penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pencegahan serta penanggulangan limbah khususnya bidang Industri. Sehingga tercapai target efisiensi dan pengelolaan industri yang berdampak pada penurunan faktor emisi industri sebanyak 50% pada 2025.

Hal itu dikatakan Direktur Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bappenas, Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, pada kesempatan “Konsinyering Penyusunan Program dan Rencana Kerja Tahun 2020”, yang diadakan Pusat Industri Hijau Kemenperin, di Jakarta, Senin (21/10).

Kegiatan yang dimoderatori Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy C Sianturi, Teguh menambahkan, pelaksanaan kegiatan Pusat Industri Hijau agar berpedoman kepada prinsip-prinsip pelaksanaan program yang menekankan kepada aspek-aspek sebagai berikut, yakni kolaboratif. Melakukan kolaborasi dengan pihak lain (di internal Kemenperin, di antara instansi pemerintah dan/atau dengan instansi swasta, akademisi dan mitra pembangunan internasional) agar tidak duplikasi.

Yang lain melakukan sustainable. Pelaksanaan program secara berkesinambungan (berdasarkan analisis evidence-based policy, evaluasi tahun lampau ataupun monitoring pelaksanaan tahun berjalan). Tercipta output-oriented. Yang mana penyelenggaraan kegiatan agar adaptif terhadap perkembangan isu dan menyesuaikan desain kegiatan untuk lebih bisa meningkatkan manfaat bagi pihak industri secara konkrit.

“Untuk kegiatan prioritas nasional, kementerian dan lembaga agar melakukan pelaporan perkembangan setiap tiga bulan sekali ke Bappenas melalui aplikasi e-Monev Bappenas (Permen PPN/Kepala Bappenas No 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RKP),” ujar Teguh. (Muhammad Raya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *